Pengaduan Fauzan Haviz ke Bawaslu Bukittinggi Ditolak, Ini Sebabnya

Sabtu, 26 September 2020, 17:14 WIB | News | Kota Bukittinggi
Pengaduan Fauzan Haviz ke Bawaslu Bukittinggi Ditolak, Ini Sebabnya
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Hariyadi menerima kedatangan Fauzan Hafiz di kantornya, Jumat (25/9/2020) malam. Kedatangan Fauzan terkait pengusulan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi oleh PAN bersama PKB dan Partai Nasdem. (hamriadi/valoran

VALORAnews - Fauzan Haviz mengadukan DPP PAN, PAN Sumbar dan KPU Bukittinggi ke Bawaslu atas dugaan terjadinya sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pelaporan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu, Jumat (27/9/2020) malam. Pengaduan jelang tengah malam ini, ditolak Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Hariyadi.

"Merujuk petunjuk teknis laporan sengketa Pilkada, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Bawaslu pada hari dan jam kerja," ungkap Ruzi pada Fauzan yang didampingi pengacaranya.

Ruzi kemudian menyarankan Fauzan memasukan laporan pada hari dan jam kerja. "Sesuai aturan, pelaporan bisa disampaikan paling lambat 3 hari pascapenetapan peserta calon wali kota dan wakil wali kota. Pelaporan di hari terakhir, Bawaslu menerima laporan hingga pukul 00.00 WIB," ungkapnya.

Diketahui, KPU Bukittinggi telah menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi pada pemilihan serentak 2020 pada Rabu (23/9/2020). Kemudian, pada Kamis (24/9/2020) dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.

Baca juga: Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro

Ruzi menjelaskan, Sabtu dan Ahad, tidak dihitung sebagai hari kerja. "Karena Fauzan Haviz memasukan laporan di hari kedua, kita bukan menolak hanya saja tidak di jadwal jam kerja lagi, lantaran sudah larut malam datang ke Bawaslu," terangya.

"Kita sarankan, melapor kembali dihari berikutnya. Menyusul Sabtu dan Minggu tidak masuk dalam jam kerja, pada hari Senin (28/92020), bersangkutan dapat melaporkan kembali ke Bawaslu dan bakal kami terima, tentu terlebih dulu mempelajarinya," tambah Ruzi.

Fauzan merasa, dirinya adalah pengurus PAN Bukittingi yang sah. Sikapnya ini dilandaskan pada putusan Mahkamah Partai PAN No: 0009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018. Salah satu butir keputusan mahkamah partai itu menyatakan, Rahmi Brisma bukan lah ketua PAN Bukittinggi.

Keputusan ini kemudian diperkuat putusan Makamah Agung (MA) No: 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019 yang memenangkan Fauzan Haviz sebagai pengurus sah PAN Bukittinggi.

Baca juga: JEMBATAN WISATA PANTAI CAROCOK, Damel: Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan

Pada pemilihan serentak 2020, PAN bersama PKB dan Partai Nasdem mengusulkan Irwandi dan David Chalik sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi. Koalisi PAN yang meraih tiga kursi pada Pemilu 2019 lalu, PKB (1 kursi) dan Partai Nasdem (2 kursi), telah dinyatakan KPU Bukittinggi memenuhi ambang batas pengusulan sebesar 20 persen dari kursi parlemen (25 kursi) atau 5 kursi.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: