Pengaduan Fauzan Haviz ke Bawaslu Bukittinggi Ditolak, Ini Sebabnya
VALORAnews - Fauzan Haviz mengadukan DPP PAN, PAN Sumbar dan KPU Bukittinggi ke Bawaslu atas dugaan terjadinya sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pelaporan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu, Jumat (27/9/2020) malam. Pengaduan jelang tengah malam ini, ditolak Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Hariyadi.
"Merujuk petunjuk teknis laporan sengketa Pilkada, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Bawaslu pada hari dan jam kerja," ungkap Ruzi pada Fauzan yang didampingi pengacaranya.
Ruzi kemudian menyarankan Fauzan memasukan laporan pada hari dan jam kerja. "Sesuai aturan, pelaporan bisa disampaikan paling lambat 3 hari pascapenetapan peserta calon wali kota dan wakil wali kota. Pelaporan di hari terakhir, Bawaslu menerima laporan hingga pukul 00.00 WIB," ungkapnya.
Diketahui, KPU Bukittinggi telah menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi pada pemilihan serentak 2020 pada Rabu (23/9/2020). Kemudian, pada Kamis (24/9/2020) dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.
Ruzi menjelaskan, Sabtu dan Ahad, tidak dihitung sebagai hari kerja. "Karena Fauzan Haviz memasukan laporan di hari kedua, kita bukan menolak hanya saja tidak di jadwal jam kerja lagi, lantaran sudah larut malam datang ke Bawaslu," terangya.
"Kita sarankan, melapor kembali dihari berikutnya. Menyusul Sabtu dan Minggu tidak masuk dalam jam kerja, pada hari Senin (28/92020), bersangkutan dapat melaporkan kembali ke Bawaslu dan bakal kami terima, tentu terlebih dulu mempelajarinya," tambah Ruzi.
Fauzan merasa, dirinya adalah pengurus PAN Bukittingi yang sah. Sikapnya ini dilandaskan pada putusan Mahkamah Partai PAN No: 0009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018. Salah satu butir keputusan mahkamah partai itu menyatakan, Rahmi Brisma bukan lah ketua PAN Bukittinggi.
Keputusan ini kemudian diperkuat putusan Makamah Agung (MA) No: 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019 yang memenangkan Fauzan Haviz sebagai pengurus sah PAN Bukittinggi.
Baca juga: PAD Turun jadi Sorotan Fraksi, Ini Kiat yang Disampaikan Pj Gubernur
Pada pemilihan serentak 2020, PAN bersama PKB dan Partai Nasdem mengusulkan Irwandi dan David Chalik sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi. Koalisi PAN yang meraih tiga kursi pada Pemilu 2019 lalu, PKB (1 kursi) dan Partai Nasdem (2 kursi), telah dinyatakan KPU Bukittinggi memenuhi ambang batas pengusulan sebesar 20 persen dari kursi parlemen (25 kursi) atau 5 kursi.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan