Anggap Gagal Paham Maknai Putusan MA, Fauzan Haviz: KPU Bukittinggi Beralibi
VALORAnews - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi yang tidak menjalankan putusan Makamah Agung (MA) No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019, yang memenangkan Fauzan Haviz sebagai pengurus sah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittinggi terindikasi telah melecehkan lembaga peradilan di negeri ini.
Demikian disampaikan Fauzan Haviz dalam jumpa persnya dengan sejumlah wartawan di Kota Bukittinggi, Sabtu (5/9/2020) malam.
Menurut Fauzan, KPU Bukittinggi yang telah memulai sebuah peristiwa hukum dimana tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran pemilihan legislatif 2019, terkesan ingin lari dari apa yang mereka perbuat.
Tidakkah KPU menyadari, sawaktu pemilihan legislatif (Pileg) 2019, jelas KPU menyerahkan formulir pendaftaran pileg atau sistem teknologi informasi SILON (Apilkasi Pencalonan), kepada kubu Rahmi Brisma, yang SK-nya sudah dicabut DPW PAN Sumbar.
"Seharusnya, pada formulir pendaftaran pileg sejatinya diserahkan kepada saya, yang secara sah sebagai pengurus DPD PAN Bukittinggi," ungkap Fauzan.
Dikatakan Fauzan, atas keteledoran dari KPU sengaja atau tidak sengaja bisa dikategorikan sebuah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 421 KUHP.
"Dalam pasal 421 KUHP berbunyi, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tindak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," sebut Fauzan.
Sekarang ini, kata Fauzan, ketika meminta KPU untuk menjalankan putusan MA dan putusan PN kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, malah KPU menyatakan tidak ada hubungan KPU didalamnya, melainkan permasalahan tersebut merupakan masalah internal PAN.
Baca juga: Pengaduan Fauzan Haviz ke Bawaslu Bukittinggi Ditolak, Ini Sebabnya
Padahal persoalan muncul sampai keranah hukum berawal dari KPU yang tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz ini. Diperkuat lagi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) bahwa KPU dan Bawaslu Bukitinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika, sampai pada pemberhentian Beny Azis sebagai Ketua KPU.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan
- Ust Jelita Donal jadi Khatib Idul Adha di Bukittinggi
- Bukittinggi Bentuk Tim Rescue Sapi Kurban yang Lepas Jelang Disembelih, Gunakan Tulup untuk Menangkap
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
Syaiful Efendi dari PKS jadi Ketua DPRD Bukittinggi Defenitif
Kota Bukittinggi - 18 September 2024
Reuni Gadang 2024 IASMA Landbouw, Ini Pesan Gubernur Sumbar
Kota Bukittinggi - 17 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
Kota Bukittinggi - 17 September 2024