Anggap Gagal Paham Maknai Putusan MA, Fauzan Haviz: KPU Bukittinggi Beralibi
VALORAnews - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi yang tidak menjalankan putusan Makamah Agung (MA) No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019, yang memenangkan Fauzan Haviz sebagai pengurus sah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittinggi terindikasi telah melecehkan lembaga peradilan di negeri ini.
Demikian disampaikan Fauzan Haviz dalam jumpa persnya dengan sejumlah wartawan di Kota Bukittinggi, Sabtu (5/9/2020) malam.
Menurut Fauzan, KPU Bukittinggi yang telah memulai sebuah peristiwa hukum dimana tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran pemilihan legislatif 2019, terkesan ingin lari dari apa yang mereka perbuat.
Tidakkah KPU menyadari, sawaktu pemilihan legislatif (Pileg) 2019, jelas KPU menyerahkan formulir pendaftaran pileg atau sistem teknologi informasi SILON (Apilkasi Pencalonan), kepada kubu Rahmi Brisma, yang SK-nya sudah dicabut DPW PAN Sumbar.
"Seharusnya, pada formulir pendaftaran pileg sejatinya diserahkan kepada saya, yang secara sah sebagai pengurus DPD PAN Bukittinggi," ungkap Fauzan.
Dikatakan Fauzan, atas keteledoran dari KPU sengaja atau tidak sengaja bisa dikategorikan sebuah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 421 KUHP.
"Dalam pasal 421 KUHP berbunyi, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tindak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," sebut Fauzan.
Sekarang ini, kata Fauzan, ketika meminta KPU untuk menjalankan putusan MA dan putusan PN kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, malah KPU menyatakan tidak ada hubungan KPU didalamnya, melainkan permasalahan tersebut merupakan masalah internal PAN.
Baca juga: Pengaduan Fauzan Haviz ke Bawaslu Bukittinggi Ditolak, Ini Sebabnya
Padahal persoalan muncul sampai keranah hukum berawal dari KPU yang tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz ini. Diperkuat lagi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) bahwa KPU dan Bawaslu Bukitinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika, sampai pada pemberhentian Beny Azis sebagai Ketua KPU.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan