Anggap Gagal Paham Maknai Putusan MA, Fauzan Haviz: KPU Bukittinggi Beralibi

Minggu, 06 September 2020, 08:50 WIB | News | Kota Bukittinggi
Anggap Gagal Paham Maknai Putusan MA, Fauzan Haviz: KPU Bukittinggi Beralibi
Fauzan Haviz mengantar surat ketiga ke KPU pada Sabtu (5/2020). (hamriadi/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Apakah itu semua tidak kah sebuah fakta yang tidak bisa dielakkan KPU dari keterlibatanya. Dapat sangkakan, salinan putusan MA dan PN kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, pihak KPU gagal paham," ungkap Fauzan mempertanyakan, apakah gagal memahami putusan itu terindikasi sebuah skenario yang sengaja dibuat KPU agar tidak menjalankan putusan MA dan PN.

Terlepas alibi apakah yang sedang dibangun KPU, tutur Fauzan, pihaknya telah memasukkan surat peringatan ketiga, setelah surat pertama dan kedua tidak diindahkan KPU.

"Ya, surat peringatan ketiga kita antar pada Sabtu (5/9/2020) malam, yang intinya masih sama meminta KPU untuk menjalankan putusan MA dan PN kelas 1A Padang, agar KPU untuk tidak menerima SK lain," sebutnya.

Baca juga: Fauzan Haviz Adukan KPU Bukittinggi, PAN Sumbar dan DPP PAN ke Komnas HAM

Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pasca keluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

Kemudian Fauzan Haviz juga membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) karena KPU dan Bawaslu Bukittinggi, tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019 dan memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu Bukitinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika, hingga berakhir pemberhentikan Beny Azis sebagai Ketua KPU.

Sementara itu, sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kota Bukittinggi, Haldo Aura, bahwa persoalan Fauzan Haviz tersebut, merupakan masalah internal partai. Tidak ada kaitannya dengan KPU.

"Masalah internal partai selesaikanlahdi partai. KPU hanya menjalankan apa aturan sekarang, itu yang dijalankan," tegasnya.

"Artinya, apa yang diturunkan KPU RI itu yang dijalankan. Nanti kan adalinkKPU, namanya Sipol. Seluruh SK pengurus partai terbaru di pilkada ada di situ. SK terbaru yang dikirim ke KPU RI itu, diturunkan ke KPU kota dan bisa kita lihat. Jika di SK nama Fauzan Haviz, kita jalankan," terangnya. (ham)

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024