KI Sumbar Desak Realisasi Ketentuan Pidana UU KIP
VALORAnews - Rapat Komisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di arena Rapat Kerja Teknis (Rekernis) Komisi Informasi (KI) se-Indonesia, berlangsung alot. Masing peserta, ingin kesempurnaan aturan, terkait penanganan sengketa informasi publik.
Pimpinan sidang komisi, Komisioner DKI Jakarta Muhamad Dawam, kewalahan menyikapi ide dan masukan dari komisioner KI se-Indonesia.
"Usul dan saran kesempurnaan Peraturan Komisi Informasi dalam rangka revisi Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, harus disertai alasan dan analisa singkat," ujar Dawam, Sabtu (22/8/2015) di Serpong, Banten.
KI Sumbar mengusulkan, kaitan pasal ancaman pidana di UU Keterbukaan Informasi Publik, supaya didetilkan dalam revisi Perki 1/2013.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
"Jangan sampai pasal itu ada, tapi sekadar tertulis di lembaran kertas UU. Karena, aplikasinya seperti apa, belum ada aturan teknis dan pelaksanannya. Padahal, ada pasal pemidanaan dan denda (Pasal 51-57 UU KIP) oleh pembuat UU, supaya ada ketegasan dalam keterbukaan informasi publik," ujar Adrian mewakili KI Sumbar di Komisi PSI Rakernis 2015.
Terkait usulan itu, KI Sumbar juga kongret akan membantu KI Pusat, dalam pembahasan draft usulan yang telah disampaikan itu.
"Pimpinan, KI Sumbar siap memberikan kajian dan analisa singkat terkait usulan jabaran pasal pemidanaan di UU KIP," ujar Adrian, seperti dikutip dari siaran pers yang dilansir beberapa saat lalu.
Pasal pemidanaan di UU KIP, sifatnya delik aduan seperti yang diatur Pasal 57 UU KIP.
Baca juga: 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
"Ada banyak ancaman pemidanaan terkait informasi publik, dengan ancaman hukuman satu sampai dua tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah," ujar Adrian.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 67 Pengusaha Randang Berhimpun di Hipermi, Gubernur: Tembus Pasar Nasional hingga Internasional
- Open House Ketua DPRD Sumbar, Kuliner Khas Minang jadi Favorit
- Mendagri Ikuti Tradisi Makan Bajamba Ala Minang di HUT Satpol PP dan Satlinmas, Mahyeldi Sampaikan Filosofinya
- Suwirpen Suib Fasilitasi 52 Pelaku IKM dan Wirausaha Baru Ikuti Bimtek Pengelolaan Kuliner
- Anggota Komisi II DPRD Sumbar Fasilitasi Festival Olahan Daging Kambing di Tanah Datar