Syarat Usia jadi Kendala Rekruitmen Pengawas TPS di Solsel

Rabu, 27 Februari 2019, 19:43 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Syarat Usia jadi Kendala Rekruitmen Pengawas TPS di Solsel
Ketua Bawaslu Solsel, Muhammad Anshar.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan (Solsel) memperpanjang waktu pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Sebelumnya Pendaftaran serentak dilaksanakan 11-21 Februari 2019. Karena belum cukupnya jumlah pendaftar saat itu, Bawaslu melakukan perpanjangan waktu hingga 27 Februari 2019.

"Pendaftaran dari waktu tambahan ini dimulai hari Minggu (24/2) sampai hari Rabu (27/2) di seluruh Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwascam). Pendaftaran Pengawas TPS ini dilakukan perpanjangan untuk TPS yang memang belum mencukupi kuota pendaftar," kata Ketua Bawaslu Solsel, Muhammad Anshar.

Hingga saat ini, tambahnya, jumlah pendaftar untuk jadi pengawas TPS di Solsel telah tercatat sebanyak 697 orang. Jika merujuk pada kebutuhan satu pengawas untuk satu TPS, maka jumlah ini, sejatinya telah melebihi kuota yang dibutuhkan. Di Solsel sendiri hanya ada 598 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan.

Namun, katanya, dari jumlah pendaftar yang ada itu tidak merata di setiap kecamatan dan nagari. Artinya, pada beberapa nagari masih ada yang kekurangan pendaftar, sementara disebagiannya lagi malah kelebihan. Selain itu, jumlah pendaftar yang ada itu masih akan diseleksi lagi. Sebab, di beberapa pendaftar sebelumnya banyak yang tidak memenuhi syarat, terutama batas usia minimal 25 tahun.

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan

"Pengawas TPS yang diutamakan itu partisipasi calon pendaftar dari nagarinya masing-masing. Jika ini tidak ada, baru didatangkan dari pengawas dari luar. Atau memanfaatkan tenaga staf sekretariat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)," ujarnya.

Syarat bagi pendaftar lanjutnya yaitu harus tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 25 tahun. Minimal lulusan SMA sederajat. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Dikatakan, kendala yang dihadapi Panwaslu Kecamatan dalam melakukan perekrutan Pengawas TPS adalah batas usia pendaftar yaitu minimal 25 tahun. Pada beberapa TPS, seperti di kenagarian Lubuk Ulangaling ditemukan sejumlah pendaftar yang masih berusia di bawah 25 tahun.

"Kami mengalami kesulitan dalam merekrut Pengawas TPS Karena diwajibkan harus berusia 25 Tahun. Namun itu merupakan perintah undang-undang. Maka kami harus merujuk ke undang-undang tersebut," jelasnya.

Baca juga: Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif

Dikatakannya, pengawas TPS sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 2017, bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: