Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa, Ferizal: Antisipasi Caleg Tak Terjebak Pidana

Sabtu, 07 Juli 2018, 07:08 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa, Ferizal: Antisipasi Caleg Tak Terjebak...
Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Bupati Limapuluh Kota mengeluarkan Intruksi No: 356 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Hal ini dalam rangka menyikapi azaz keterbukaan publik serta menjawab banyaknya pertanyaan tentang berbagai hal khususnya tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana tercantum dalam amanat UU No 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018.

Wakil Bupati Limapuluh kota, Ferizal Ridwan mengatakan, instruksi tentang keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa ini, merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan peraturan perundang undangan, dan dapat mengantisipasi terjebaknya para anggota DPRD dalam pelangaran pidana Pileg (pemilihan legislatif) serta merupakan salah satu wujud dari komitmen pemerintah daerah dalam bekerja secara profesional.

"Instruksi keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa ini, guna menjamin azaz keterbukaan informasi serta memenuhi hak-hak publik, disamping itu juga akan dapat mengantisipasi terjebaknya para anggota DPRD dalam pelangaran pidana Pileg dalam hal kampanye atau pencitraan bagi mereka yang bermaksud mencalonkan diri lagi," terang Ferizal kepada wartawan.

Dikatakan Ferizal, semua pembangunan yang dilaksanakan melalui pemerintahan itu adalah program kegiatan pemerintah yang bersumber dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten atau APB Nagari. "Tidak ada dana bersifat pribadi para anggota DPRD," tegasnya.

Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar

"Ini juga merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk bekerja profesional dan ASN yang netral," tambah Ferizal.

Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Pemkab Limapuluh Kota ini, ditetapkan di Sarilamak, tertanggal 6 Juli 2018 dan ditanda tangani oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan. Isi dari Instruksi Bupati antar lain, memerintahkan seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK) atau tim pelaksana kegiatan (TPK) di nagari dan penyedia barang/jasa, selaku para pihak yang melaksanakan kontrak pengadaan barang/jasa, membuat dan memasang papan informasi (Plank Proyek) terutama untuk pekerjaan yang bersifat konstruksi (fisik), baik yang dilaksanakan secara lelang/tender, pengadaan langsung (PL) maupun yang dilaksanakan secara swakelola di Nagari.

Selanjutnya, mengimbau agar pemasangan papan informasi itu dilaksanakan sebelum pekerjaan dimulai dan harus mencantumkan sumber dana kegiatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD Kabupaten Limapuluh Kota atau APB Nagari.

Poin selanjutnya disebutkan, letak dan posisi pemasangan papan informasi harus berada di lokasi pekerjaan bersangkutan yang mudah diakses serta diketahui oleh masyarakat secara luas. Lalu, untuk acara dan kegiatan serahterima dan peresmian pekerjaan pengadaan barang/jasa yang sifatnya langsung diserahkan kepada masyarakat, agar dilaksanakan secara simbolis dan seremonial di kantor kecamatan dan/atau nagari serta dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya

Dalam poin lainnya diterangkan, untuk penyerahan pekerjaan yang bersifat pengadaan barang, agar dilengkapi dengan stiker atau pelabelan (lambang) Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota pada objek/barang yang diserahkan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024