Pariwara DRPD Padang: Salahi Aturan, Patar Pardede: Perda Bisa Langsung Dibatalkan

Kamis, 17 Maret 2016, 23:27 WIB | Kota Padang
Pariwara DRPD Padang: Salahi Aturan, Patar Pardede: Perda Bisa Langsung Dibatalkan
Kepala Seksi Wilayah I-A Sumatera pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Patar Pardede, saat berdalog dengan pimpinan DPRD Padang bersama Bapemperda, 10 Maret 2016 di Jakarta. (humas)

VALORAnews - Kepala Seksi Wilayah I-A Sumatera pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Patar Pardede menegaskan, Ranperda yang telah tuntas dibahas, saat ini bisa langsung dibatalkan, tak perlu lagi melalui klarifikasi dan evaluasi ke provinsi sebagaimana diatur dalam Permendagri No 80 Tahun 2015.

"Permendagri No 1 Tahun 2014 mengatur tentang klarifikasi dan evaluasi dari pemerintah provinsi. Namun, pada Permendagri No 8 Tahun 2015, hal itu tidak ada lagi, langsung pada proses atau tahapan pembatalan Rancangan Peraturan Daerah tersebut," ungkap Patar Pardede saat berdialog dengan pimpinan DPRD Padang dan Bapeperda, saat konsultasi pada Kamis (10/3/2016) di Jakarta.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif

Diingatkan Patar Pardede, dasar utama yang harus diperhatikan dalam melakukan pembahasan Ranperda yakni UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, Patar Pardede menyebut, dengan adanya pemindahan kewenangan yang diamanatkan UU Pemerintahan Daerah, terdapat 11 kewenangan yang dipindahkan ke daerah.

"Hal ini akan berkonsekwensi pada revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda)," terangnya sembari menyebut, tahapan pembentukan Perda yaitu dimulai dari Propemperda, pembinaan, penyusunan, pembahasan dan pengundangan.

Baca juga: Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri

Selain itu, Patar Pardede mengingatkan, naskah akademis harus disesuaikan dengan Ranperda yang dibahas. Jangan sampai bertolak belakang. Dia kemudian mengambil contoh, naskah akademik dari Dinas Pendidikan Sumatera Barat yang sangat tebal, di belakangnya lalu muncul struktur.

"Struktur tidak bisa ada begitu saja, tanpa adanya pemetaan kebutuhan terlebih dulu, bukan dari argumen-argumen saja. untuk melahirkan struktur itu harus melibatkan lembaga terkait," tegasnya.

Baca juga: 40 Anggota DPRD Padang Pariaman Ikuti Orientasi Tugas, Gubernur Ingatkan Pentingnya Keselarasan RPJMD dengan RPJMN

Dalam sesi dialog, Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi mempertanyakan proses pembahasan Perda Inisiatif Dewan. Muhidi merasa, perlu dilakukan pendalaman terhadap mekanisme pengusulan hingga penetapannya nanti.

Menjawab itu, Patar Pardede mengingatkan, Perda Inisiatif Dewan itu sebaiknya juga dibicarakan dengan Pemerintah Kota. "Kalau Rancangan Peraturan Daerah tersebut belum dibutuhkan untuk apa dibuat, perlu dipikirkan adalah dari segi skala prioritasnya dengan program yang ada dengan pemerintah kota," terangnya.

Baca juga: PDIP dan PPP jadi Satu Fraksi di DPRD Padang 2024-2029, Ini Kata Albert Hendra Lukman

Lalu, Muhidi mempertanyakan, peran dari pemerintah provinsi terhadap pemerintah kota dalam proses pembuatan Ranperda Inisiatif Dewan ini. "Pemprov idealnya memfasilitasi Pemko dan Pemkab dalam hal proses pembuatan sebuah Ranperda," jawab Patar Pardede.

Soal peran ini, Patar Pardede mengungkapkan, Kemendagri juga punya wacana dalam hal pembinaan ke tingkat regional. Artinya, Kementerian Dalam Negeri akan turun dalam hal melakukan pembinaan kedepanya.

Baca juga: Anggota DPRD Padang 2024-2029 Silaturahmi dengan Sekretariat Dewan, Muharlion Ingatkan Soal Pembentukan Fraksi dan AKD

"Arahan dari provinsi sebaiknya dilakukan dari awal, sehingga prosesnya diikuti secara menyeluruh dan harapan akhir dari pembahasan tidak menemui kesalahan yang sangat prinsip," terangnya.

Terkait pertanyaan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Padang, Hadison tentang bisakah pokok-pokok pikiran anggota DPRD dijadikan salah satu produk hukum dewan, Patar Pardede kemudian merujuk Permendagri No 80 Tahun 2015.

"Dalam aturan itu, yang masuk produk Hukum DPRD adalah Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara pada Badan Kehormatan," terangnay.

Selain itu, masalah reses di Kota Padang yang pernah jadi temuan BPK, menurut Patar Pardede bisa dijadikan masukan terhadap Kemndagri. "Kiranya DPRD Padang bisa menyurati Dirjen Otoda c/q Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Hubungan Antar Lembaga," harapnay.

Saat itu, Hadison meneybutkan, masalah reses yang jadi temuan BPK di Padang, ditimbulkan karena waktu pelaksanaan yang hanya satu minggu, sementara masyarakat punya kegiatan lain yang tak bersesuian dengan agenda yang telah disusun. Selain itu, tenaga sekretariat yang juga terbatas memfasilitasi reses untuk 45 orang anggota dewan di Padang. (kyo/adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: