Penataan Dapil di Pasaman, Pasbar dan Sijunjung Dikupas KPU Sumbar

Kamis, 01 Februari 2018, 14:54 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Penataan Dapil di Pasaman, Pasbar dan Sijunjung Dikupas KPU Sumbar
Anggota KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie memimpin RDK yang mengupas tentang penataan daerah pemilihan di Pasaman, Pasbar dan Sijunjung, Rabu (31/1/2018) sore. (sat kari mudo/valoranews)

VALORAnews - Tiga kabupaten di Sumatera Barat yang merencanakan penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2019, dikupas KPU Sumbar dalam rapat dalam kantor (RDK), Rabu (31/1/2018) sore. Ketiga kabupaten itu yakni Pasaman, Pasaman Barat dan Sijunjung.

"Ada beberapa daerah yang terjadi pergeseran Dapil. Pergeseran ini disebabkan beberapa faktor, seperti pemekaran kecamatan, kemudian perkembangan dan pertumbuhan penduduk. Catatan kita, ada beberapa kecamatan yang penduduknya berkurang, maka itu berpotensi untuk terjadi perubahan Dapil," jelas anggota KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie yang memimpin RDK bersama Nurhaida Yetti.

Ditegaskan Mufti, kalau suatu daerah di kecamatan terjadi konsolidasi kependudukan, sehingga jumlah penduduk di kecamatan itu terjadi perubahan, maka itu merupakan domainnya Kemendagri yang kemudian diserahkan ke KPU RI, kemudian data itu diserahkan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

"KPU baru bisa melakukan penambahan kursi di sebuah Dapil, bukan berdasarkan peraturan daerah (Perda). Tapi KPU bisa lakukan penambahan Dapil atau penambahan jumlah kursi di suatu Dapil, harus berpatok pada aturan yang dikeluarkan Kemendagri," tukas Mufti.

Baca juga: KPU RI Sahkan Dapil Pemilu 2024 Kabupaten Solok jadi 5, Alokasi Kursi Tetap

Sementara, Komisoner KPU Pasaman, Rodi Andermi mengatakan, dalam rancangan KPU Pasaman, jumlah alokasi kursi dan Dapil tetap. Yakni, untuk jumlah kursi sebanyak 35 kursi, sedangkan Dapil tetap lima sama seperti jumlah Dapil di Pemilu 2014 lalu.

"Yang ada, pergeseran kursi yakni kursi di Dapil Pasaman II pindah satu kursi ke Dapil Pasaman IV. Awalnya, jumlah kursi di Dapil Pasaman II ada enam kursi, namun setelah simulasi terjadi pergeseran satu kursi ke Dapil Pasaman IV, yang sebelumnya 7 kursi kini jadi 8 kursi," terang Rodi Andermi.

Dengan adanya pergerakan itu, menurut Rodi Andermi, ada prinsip penataan Dapil yang tak terpenuhi seperti prinsip kohefisitas, sosial budaya, azas proporsional dan prinsip lainnya.

Sementara, di Pasaman Barat dengan jumlah penduduk 428.641 jiwa, KPU setempat memberikan dua rancangan Dapil. Yakni rancangan pertama dengan empat Dapil, sedangkan pada rancangan kedua ada lima Dapil. Untuk jumlah kursi dari dua rancangan itu sama-sama 40 kursi.

Baca juga: KPU RI Sahkan Perubahan Alokasi Kursi DPRD Sijunjung Pemilu 2024, Dapil Tetap 3

Pasbar mengalami penurunan jumlah penduduk secara signifikan yakni sekitar 16 ribu dibanding DAK2 pada 2013 lalu. Penurunan penduduk terbanyak, terjadi di daerah Kinali. Di Pasbar, tidak ada terjadi pemekaran maupun pengurangan kecamatan. Kemudian jumlah Dapil yang ada, masih tetap merujuk pada jumlah Dapil pileg 2014 lalu dan sudah sesuai dengan 7 prinsip penataan Dapil.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: