KPU RI Sahkan Perubahan Alokasi Kursi DPRD Sijunjung Pemilu 2024, Dapil Tetap 3

Selasa, 07 Februari 2023, 15:08 WIB | Kabar Daerah | Kab. Sijunjung
KPU RI Sahkan Perubahan Alokasi Kursi DPRD Sijunjung Pemilu 2024, Dapil Tetap 3
Infografis Dapil Pemilu 2024 di Kabupaten Sijunjung.

PADANG (7/2/2023) - Kabupaten Sijunjung di Pemilu 2024 mendatang, masih terdiri dari 3 Daerah pemilihan (Dapil). Namun, terjadi pergeseran alokasi kursi per Dapil dengan total kursi masih sama dengan Pemilu 2019, sebanyak 30 kursi.

Keputusan perubahan Dapil dan alokasi kursi ini, tertuang dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 ini, berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Dapil Pemilu 2024 Sijunjung (30 kursi):

1. Dapil I (10 kursi)

  • Kecamatan Sijunjung
  • Kecamatan IV Nagari
  • Kecamatan Lubuak Tarok

2. Dapil II (10 kursi)

  • Kecamatan Koto VII
  • Kecamatan Sumpur Kudus
  • Kecamatan Kupitan

3. Dapil III (10 kursi)

  • Kecamatan Tanjung Gadang
  • Kecamatan Kamang Baru

Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah mengungkapkan, penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Sijunjung di Pemilu 2024, telah melalui mekanisme yang diatur serta serangkaian uji publik dengan menghadirkan berbagai pihak berkepentingan.

Baca juga: RAKER EVALUASI PEMILU, Medo Patria: Ini Penting untuk Pelaksanaan Pilkada

Lindo juga memastikan, penataan Dapil dan alokasi ini, merujuk UU No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No 6 Tahun 2022.

Yakni, memerhatikan tujuh prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: