KPU RI Sahkan Perubahan Alokasi Kursi DPRD Sijunjung Pemilu 2024, Dapil Tetap 3

PADANG (7/2/2023) - Kabupaten Sijunjung di Pemilu 2024 mendatang, masih terdiri dari 3 Daerah pemilihan (Dapil). Namun, terjadi pergeseran alokasi kursi per Dapil dengan total kursi masih sama dengan Pemilu 2019, sebanyak 30 kursi.
Keputusan perubahan Dapil dan alokasi kursi ini, tertuang dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.
Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 ini, berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Dapil Pemilu 2024 Sijunjung (30 kursi):
1. Dapil I (10 kursi)
- Kecamatan Sijunjung
- Kecamatan IV Nagari
- Kecamatan Lubuak Tarok
2. Dapil II (10 kursi)
- Kecamatan Koto VII
- Kecamatan Sumpur Kudus
- Kecamatan Kupitan
3. Dapil III (10 kursi)
- Kecamatan Tanjung Gadang
- Kecamatan Kamang Baru
Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah mengungkapkan, penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Sijunjung di Pemilu 2024, telah melalui mekanisme yang diatur serta serangkaian uji publik dengan menghadirkan berbagai pihak berkepentingan.
Baca juga: Tim 100 Bakorsi Padang Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurusnya
Lindo juga memastikan, penataan Dapil dan alokasi ini, merujuk UU No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No 6 Tahun 2022.
Yakni, memerhatikan tujuh prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Hari Pramuka ke-62, Mahyeldi Serahkan Tanda Penghargaan Pramuka untuk 20 Anggota
- Wagub Sumbar Minta SKMN 8 Sijunjung Jalin Kemitraan dengan Desa Wisata
- Kapolda Sumbar Temukan Kendaraan dengan Tangki Isi 1 Ton
- Hari Jadi Kabupaten Sijunjung ke-74, Ini Penilaian Gubernur Sumbar
- Sukseskan Verfak Sesuai Jadwal, Staf Perempuan KPU Sijunjung Rangkap jadi Sopir
Kapolda Sumbar Temukan Kendaraan dengan Tangki Isi 1 Ton
Kab. Sijunjung - 23 Februari 2023
Kajati Sumbar Digugat Praperadilan dalam Kasus Rusun Sijunjung
Kab. Sijunjung - 20 Februari 2023