Ikuti Diklatpim IV, Pejabat Tidak Lulus Dicopot
VALORAnews - Sebanyak 30 pejabat struktural eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota Padang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Diklatpim IV) Pola Baru angkatan XXIV.
Diklat ini dibuka Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel di aula Diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Barat, Padang Besi, Senin (22/1/2018).
Asnel menekankan, peserta Diklat agar serius mengikuti semua tahapan. Hal ini supaya pejabat bersangkutan memiliki kompetensi, integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.
"Pejabat eselon IV peserta diklatpim diminta serius mengikutinya agar memiliki kompetensi dan integritas dalam tugas," kata Asnel.
Baca juga: Pasbar Hibahkan Tanah di Padang Tujuh untuk Mako Kompi 3 Brimob Polda Sumbar
Dia juga tidak segan-segan mengungkapkan ancaman bagi peserta yang tidak lulus, yaitu melepaskan jabatannya. "Bagi yang tidak lulus Diklatpim harus melepas jabatannya," kata Asnel.
Usulkan Penerimaan PNS
Selain itu, Asnel mengungkapkan, untuk mengisi e-formasi PNS yang kosong di lingkungan Pemko Padang, sudah diusulkan untuk penerimaan 900 orang Calon PNS. Pengusulan tersebut sudah disampaikan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk tahun 2018.
"Untuk mengisi kekosongan e-formasi, Pemko Padang sudah mengusulkan penambahan 900 PNS," kata Asnel.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Hal itu baru usulan, kata Asnel. Pihaknya berharap moratorium penerimaan PNS bisa ditinjau kembali. Pasalnya kebutuhan PNS untuk Pemko Padang saat ini sudah mencapai 8.000-an. Kebanyakan untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan serta perangkat kelurahan.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024