Dapat Nomor Urut Dua di Pilwako Padang 2024, Muhammad Iqbal: Ini Nomor Keberuntungan
PADANG (23/9/2024) - Pasangan calon yang diusulkan PKS dan Partai Demokrat pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang tahun 2024, Muhamad Iqbal dan Amasrul, mendapatkan Nomor Urut 2.
"Nomor urut dua ini, posisinya nantinya, di tengah dalam surat suara. Ini nomor keberuntungan bagi kami," ungkap Muhammad Iqbal di Padang, Senin sore.
Hal itu dikatakan Iqbal, usai kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang tahun 2024 yang digelar KPU Padang, di Hotel Truntum.
Pengundian dan penetapan nomor urut ini, dihadiri ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Padang, tim sukses dan para relawan.
Baca juga: Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
Pengundian dimulai dengan pengambilan nomor antrian yang diambil oleh calon wakil wali kota dari yang pertama mendaftar hingga yang terakhir. Lalu diikuti dengan pencabutan nomor urut yang dilakukan oleh calon wali kota.
Dalam sambutannya, Iqbal dan mengajak masyarakat Padang, untuk bersatu demi perubahan yang lebih baik.
"Kami siap berjuang untuk visi dan misi yang telah kami tawarkan pada masyarakat," ujar Iqbal.
Baca juga: Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
Sementara, Amasrul menegaskan, akan fokus pada program-program yang berpihak pada rakyat, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
- Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Muharlion: Terapkan Prinsip Biduak Lalu Kiambang Batauik
- Tiga Paslon Wako Padang Manfaatkan Momen Pengundian Nomor Urut untuk Berkampanye, Ini Kata Bawaslu
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024