KUPA PPAS Limapuluh Kota 2017 Disetujui

Minggu, 29 Oktober 2017, 14:17 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
KUPA PPAS Limapuluh Kota 2017 Disetujui
Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi menandatangani nota kesepakatan KUPA PPAS 2017 disaksikan pimpinan dewan, usai rapat paripurna yang digelar Jumat (27/10/2017) . (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Bupati Limapuluh Kota, H Irfendi Arbi berharap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran DPRD dan perangkat daerah, bekerja keras supaya penggunaan anggaran pada sisa waktu yang tersedia terealisasi secara optimal. Tak kalah pentingnya, berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Irfendi saat penandatanganan nota kesepakatan bersama Kebijak Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2017, dalam rapat paripurna terbuka, Jumat (27/10/2017) .

"Kepada TAPD, Banggar dan perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan perubahan KUPA PPAS APBD 2017 ini, kita harapkan bisa bekerja keras dan seteliti mungkin agar penggunaan anggaran terealisasi secara optimal," ujar Irfendi.

Dengan telah disepakatinya KUPA PPAS ini, tidak ada alasan lagi bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menuntaskan program dan tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, OPD juga diminta menyusun dan menyesuaikan rencana kegiatan dengan ketersediaan waktu hingga berakhirnya tahun anggaran.

Baca juga: Gagas Si Mantap, Irfendi Arbi jadi Terbaik 1 Pembina Dana Desa

"Kita juga mengingatkan agar setiap program yang dibuat benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Di samping itu, administrasi pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah daerah juga berjalan dengan baik," tutur Irfendi.

Sebelumnya, Ketua DPRD, Syafarudin Dt Bandaro Rajo dalam penyampaiannya menyebut penyusunan KUPA PPAS itu merupakan amanat Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Perubahan wajib dilakukan, salah satunya karena adanya perubahan aturan yang lebih tinggi," ujar Syafarudin. (rls/kyo)

Baca juga: Semangat Kepahlawanan harus Tetap Menyala

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: