Nagari Antusias, SMA Cuek: 126 Badan Publik Ikuti Pemeringkatan Keterbukaan Informasi 2017

Rabu, 25 Oktober 2017, 20:59 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Nagari Antusias, SMA Cuek: 126 Badan Publik Ikuti Pemeringkatan Keterbukaan Informasi 2017
Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal (kanan) tengah menyaksikan tim entri dan unduh website badan publik dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik 2017, dua hari lalu. (ppid-kisb)

VALORAnews - Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2017 yang menjadi program kerja Komisi Informasi Sumbar terkait kewenangan evaluasi keterbukaan informasi di badan publik, saat ini mulai masuk penilaian kuisioner dan website.

"Kita berpacu dengan waktu, karena anugerah badan publik dirancang awal Desember di Istano Basa Pagaruyung, Tanahdatar," ujar Ketua Panitia Pemeringkatan Badan Publik 2017, Sondri Dt Kayo, Rabu (25/10/2017) di kantor KI Sumbar, Jalan Sawo Purus V, Padang Barat.

Sementara, tim entri data yang juga staf KI Sumbar, Agusliwardi mengatakan, beragam pola pengisian kuisioner. "Padahal panduan sudah kita berikan tapi tetap saja pengisiannya beragam. Ini kadang memakan waktu untuk meng-entri-nya ke sistem penilaian," ujar Agus didampingi Tiwi Utami.

Pada pemeringkatan keterbukan informasi publik di badan publik tahun 2017 terdapat delapan kategori badan publik.

Baca juga: 5 Komisioner KI Sumbar Dilantik, Gubernur Ingatkan Soal Disinformasi dan Missinformasi

"Tahun 2016 lalu tujuh kategori, tahun ini delapan. Satu kategori adalah badan publik SMA sederajat, tapi sampai tahap penilaian justru yang antusias mengikuti penilaian keterbukaan adalah badan publik nagari. Ini cukup surprise," ujar Sondri.

Dari data di panitia, ada 29 nagari. "Nagari terbanyak mengikuti dari Kabupaten Dharmasraya, Solok Selatan juga ingin berpacu menjadi nagari tertransparan yakni empat nagari," ungkap Tiwi.

Sementara itu, untuk SMA sederajat memang masih minim hanya 11 sekolah mengikuti, itu pun tidak satu pun SMA yang mengikuti. "Yang mengembalikan kuisioner hanya MAN dan SMK saja," ujar Tiwi.

Sedangkan untuk kota dan kabupaten yang ikut 15 daerah. Menurut Agusli, ke-15 daerah itu bersaing untuk menjadi kota atau kabupaten terbaik dalam keterbukaan informasi publik berdasarkan UU 14 tahun 2018.

Baca juga: DPRD Sumbar Umumkan 5 Anggota Komisi Informasi Terpilih, 3 Orang Alumni Ilmu Politik FISIP Unand

"Kota dan kabupaten yang tidak mengembalikan kuisioner, Kota Padang, Pesisir Selatan, Pasaman dan Pasaman Barat," ujar Agusli.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: