YCM Sengketakan Dinas Kehutanan Sumbar, Askurnis: Yang Kami Minta Sesuai UU KIP
VALORAnews - Sidang ajudikasi non litigasi Komisi Informasi Sumbar antara Yayasan Citra Mentawai (YCM) sebagai pemohon dengan Dinas Kehutanan Sumbar sebagai termohon, memasuki tahapan pembuktian.
"Sidang lanjutan ini merupakan bagian dari majelis komisioner menggali dan menganalisa seluruh hal terkait sengketa informasi yang terjadi," ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Syamsu Rizal, Rabu (4/10/2017).
Dikatakan Syamsu Rizal, pemohon dipersilahkan dengan seluas-luasnya mengemukakan bahwa yang disengketakan adalah hak pemohon.
"Pemohon harus kuat argumennya dan permohonan informasinya asalan, meski berpedoman kepada ketentuan yang berlaku," ujar Syamsu Rizal didampingi anggota majelis komisioner, Yurnaldi dan Adrian Tuswandi.
Baca juga: Terbuka Tanpa DIP, Erizon: Jangan Koar-koar Lah
Karena sidang ajudikasi non litigasi bagian penggalian, tentu harusnya kedua pihak hadir sehingga majelis dapat argumen yang berimbang.
"Termohon Dinas Kehutanan sudah dipanggil sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), ya dengan alasan ada rapat di instansinya tidak hadir, silahkan saja publik menilai," ujar Adrian.
Sementara, dalam penggalian majelis, pemohon Askurnis tetap bersikukuh bahwa permohonan dokumen yang diminta adalah informasi publik.
"Kami paham bahwa apa yang kami minta sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008 adalah informasi publik," ujar Askurnis.
Baca juga: KI Sumbar 'Dibunuh' TAPD, Nurnas: Anggaran Sudah Diingatkan tapi tak Pernah Diusulkan
Dari literatur, kata Askurnis, YCM memahami, tidak bisa termohon berkelit untuk tidak memberikan.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro