YCM Sengketakan Dinas Kehutanan Sumbar, Askurnis: Yang Kami Minta Sesuai UU KIP

Rabu, 04 Oktober 2017, 17:31 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
YCM Sengketakan Dinas Kehutanan Sumbar, Askurnis: Yang Kami Minta Sesuai UU KIP
Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Syamsu Rizal, Rabu (4/10/2017) saat memimpin sidang ajudikasi non litigasi Komisi Informasi Sumbar antara Yayasan Citra Mentawai (YCM) sebagai pemohon dengan Dinas Kehutanan Sumbar sebagai termohon, Rabu (4/10/2017). (h

VALORAnews - Sidang ajudikasi non litigasi Komisi Informasi Sumbar antara Yayasan Citra Mentawai (YCM) sebagai pemohon dengan Dinas Kehutanan Sumbar sebagai termohon, memasuki tahapan pembuktian.

"Sidang lanjutan ini merupakan bagian dari majelis komisioner menggali dan menganalisa seluruh hal terkait sengketa informasi yang terjadi," ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Syamsu Rizal, Rabu (4/10/2017).

Dikatakan Syamsu Rizal, pemohon dipersilahkan dengan seluas-luasnya mengemukakan bahwa yang disengketakan adalah hak pemohon.

"Pemohon harus kuat argumennya dan permohonan informasinya asalan, meski berpedoman kepada ketentuan yang berlaku," ujar Syamsu Rizal didampingi anggota majelis komisioner, Yurnaldi dan Adrian Tuswandi.

Baca juga: Terbuka Tanpa DIP, Erizon: Jangan Koar-koar Lah

Karena sidang ajudikasi non litigasi bagian penggalian, tentu harusnya kedua pihak hadir sehingga majelis dapat argumen yang berimbang.

"Termohon Dinas Kehutanan sudah dipanggil sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), ya dengan alasan ada rapat di instansinya tidak hadir, silahkan saja publik menilai," ujar Adrian.

Sementara, dalam penggalian majelis, pemohon Askurnis tetap bersikukuh bahwa permohonan dokumen yang diminta adalah informasi publik.

"Kami paham bahwa apa yang kami minta sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008 adalah informasi publik," ujar Askurnis.

Baca juga: KI Sumbar 'Dibunuh' TAPD, Nurnas: Anggaran Sudah Diingatkan tapi tak Pernah Diusulkan

Dari literatur, kata Askurnis, YCM memahami, tidak bisa termohon berkelit untuk tidak memberikan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: