KI Sumbar 'Dibunuh' TAPD, Nurnas: Anggaran Sudah Diingatkan tapi tak Pernah Diusulkan

Selasa, 28 Februari 2017, 15:34 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KI Sumbar 'Dibunuh' TAPD, Nurnas: Anggaran Sudah Diingatkan tapi tak Pernah Diusulkan
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, HM Nurnas didampingi Syafrudin (Asisten II Setdaprov Sumbar), memimpin rapat kerja tentang alokasi anggaran untuk Komisi Informasi Sumbar, Senin (27/2/2017). (mangindo kayo/valoranews)

VALORAnews - Hingga akhir Februari 2017 ini, sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi (KI) Sumbar sebanyak lima kasus. Kelimanya tak bisa diregister, karena paniteranya tak ada seiring tak adanya lembaga sekretariat sebagai penunjang aktivitas lembaga yang dibentuk berdasarkan perintah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Ini salah satu buah dari tak adanya anggaran KI Sumbar di APBD 2017. Untuk menyelesaikan persidangan 10 perkara yang tengah berjalan, kami juga menggunakan kertas bolak-balik (kertas yang sudah dicetak kemudian di-print kembali di bagian belakangnya-red). Bahkan, untuk melaksanakan sidang di tempat pada Senin (27/2/2017) pagi tadi, kami menggunakan taksi ke kantor PLN Sumbar karena mobil dinas yang dipinjamkan Pemprov, tak ada BBM-nya," ungkap Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumbar, Adrian Tuswandi.

Hal ini diungkapkan Adrian, saat rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Sumbar di ruang sidang khusus 1. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, HM Nurnas itu, juga dihadiri Asisten II Setdaprov Sumbar, Syafrudin serta perwakilan dari Dinas Kominfo, Bappeda dan DPKA (Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah). Sedangkan dari KI Sumbar, hadir lengkap mulai dari Ketua, Syamsu Rizal dan empat anggota, Adrian, Sondri, Yurnaldi dan Arfitriati.

Tak bisanya perkara ini diregister, cukup mencengangkan. Karena, saat penyerahan laporan kerja KI Sumbar 2016 pada Selasa (14/2/2017), Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dengan tegas memerintahkan, Dinas Kominfo untuk membiayai kantor yang ditempati KI Sumbar saat ini.

Baca juga: Pansus III DPRD Sumatera Selatan Bertandang ke DPRD Sumbar, Ini Informasi yang Digali

"Saya percaya pak Kadis bisa menyelesaikan soal pembiayaan kantor yang dipakai KI Sumbar sekarang, saya bikin SK-nya bahwa kantor itu diserahkan ke Dinas Kominfo. Terpenting, tidak ada fasilitas kantor dan pegawai harian lepasnya tidak dibayarkan, apalagi sampai ada pemutusan langganan seperti internet, telepon, PLN dan PDAM. Kalau Dinas Kominfo, tidak ada cukup anggaran di Perubahan APBD 2017 saya tambah," ujar Irwan. (Baca: Serahkan Laporan Kerja 2016, Irwan: KI ko Iyo Hebat)

Perintah gubernur ini, sepertinya tak jadi perhatian jajaran di Dinas Kominfo. "Uang kehormatan bagi komisioner KI, tak usah lah bapak-bapak pikirkan betul. Insya allah, kami akan tetap bisa makan. Tapi, tolong perhatikan pegawai honor kami di KI. Walau gaji mereka kecil, jumlah itu sangat berarti bagi mereka," kata Syamsu Rizal.

"Kami yang di SK-kan gubernur Sumbar pada 4 September 2014 untuk periode 2014-2019, sudah berkomitmen untuk tetap menjalankan amanah ini. Saya sebagai ketua sudah capek juga meredam kawan-kawan yang mau protes dengan berbagai bentuk. Cuma, kalau memang kami tak dibutuhkan lagi oleh Pemprov, cabut saja SK pengangkatan kami itu. Kami tak butuh retorika," tambah Syamsu Rizal.

Hasrat untuk protes dalam bentuk pengunduran diri ini, juga diakui Wakil Ketua KI Sumbar, Arfitriati. Namun, mantan komisioner KPU ini merasa, pengunduran diri itu merupakan pengingkaran terhadap amanah yang telah diberikan. "Cabut saja SK pengangkatan kami ini. Hal itu lebih baik," kata Arfitriati.

Baca juga: Final Open Turnamen KT Katapiang, Nurnas: Dukung Kegiatan Positif Generasi Muda

Curahan unek-unek komisioner ini teruar lepas seolah tanpa terkontrol, setelah komisioner KI Sumbar mendengarkan penjelasan jajaran Setdaprov Sumbar, di bawah pimpinan Syafrudin. Menurut Syafrudin, surat Kemendagri terkait penganggaran KI masih abu-abu. Menurut UU Pemerintah Daerah, terangnya, KI ini bukanlah tugas daerah. Selain itu, tidak pula dijelaskan bagaimana tindaklanjutnya secara spesifik.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: