Terbuka Tanpa DIP, Erizon: Jangan Koar-koar Lah

Rabu, 21 Februari 2018, 19:59 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Terbuka Tanpa DIP, Erizon: Jangan Koar-koar Lah
Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal, tengah berdialog dengan jajaran OPD Pemkab Pessel, Rabu (21/2/2018) di Painan. (ppid-kisb)

VALORAnews - Sekda Pessel, Erizon menyatakan, Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni telah mengamanahkan pada dirinya untuk merealisasikan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pak bupati ingin ada percepatan keterbukaan informasi publik di Setdakab Pessel," ujar Erizon dihadapan kepala OPD, camat dan walinagari di ruang rapat bupati, Rabu (21/2/2017) di Painan.

Bahkan, Erizon didengar langsung Komisi Informasi Sumbar yang melakukan monitoring ke jajaran PPID Pemkab Pessel, memberi deadline semua OPD segera siapkan Daftar Informasi Publik (DIP).

"Jangan koar-koar lah kalau dinas dan bagian kita terbuka informasi, tapi DIP saja tidak update bahkan tidak punya," ujar Erizon.

Baca juga: 5 Komisioner KI Sumbar Dilantik, Gubernur Ingatkan Soal Disinformasi dan Missinformasi

Erizon menegaskan, pada Kamis pekan depan, semua DIP sudah terkumpul di Dinas Kominfo selaku PPID Utama. "Kamis DIP sudah terkumpul, Jumat saya umumkan mana OPD yang tidak memberikan DIP-nya," tegas Erizon.

Sementara, Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal menegaskan, Daftar Informasi Publik (DIP) bagi badan publik penting dan di-update sekali enam bulan.

"Jangan berpikir dibuka ini gimana atau apa. Buka saja sesuai DIP. Kita yakin, PPID Pessel akan terbantu sekali dalam layanan informasi publik," ujar Syamsu Rizal didampingi dua komisioner KI Sumbar Sondri dan Adrian serta PPID Kominfo Sumbar, Indra Sukma.

Karena mengurai informasi sesuai UU 14/2008 dan Perki No 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik itu bermula dari DIP.

Baca juga: DPRD Sumbar Umumkan 5 Anggota Komisi Informasi Terpilih, 3 Orang Alumni Ilmu Politik FISIP Unand

"Apalagi sekarang, Pemkab, Pemko dan Pemprov sudah terbantu adanya Permendagri 3 Tahun 2017 tentang pengelolaan informasi, tinggal mempedomani dan bisa menambahkan penguatan lokal," tambah Adrian kepada wartawan di Painan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: