Press Gathering KPU Padang: Inilah Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018
2. Penyerahan syarat dukungan perseorangan, 25-29 Nov 2017
3. Pendaftaran pasangan calon (Paslon) 8-10 Jan 2018
4. Verifikasi Paslon pada 10-16 Jan 2018
Baca juga: PILKADA 2024: DPC PPP Pessel Gelar Konsolidasi untuk Menangkan Pasangan Hendrajoni-Risnaldi
5. Penetapan paslon, 12 Feb 2018 (penyerahan surat cuti)
6. Pengundian dan pengumuman nomor urut pada 13 Feb 2018
7. Pengajuan sengketa pencalonan paling lama 3 hari sejak keputusan KPU ditetapkan
8. Kampanye dan debat publik 10-23 Juni 2018
9. Masa tenang 24-26 Juni 2018
10. Pemungutan dan penghitungan suara, 27 Juni 2018
Ditambahkan Mahyudin, bagi pasangan calon yang akan maju melalui jalur perseorangan, maka harus menyerahkan bukti dukungan berupa fotocopy KTP beserta bukti dukungan dengan tanda tangan basah sebanyak 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2015 lalu.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024