Press Gathering KPU Padang: Inilah Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018
2. Penyerahan syarat dukungan perseorangan, 25-29 Nov 2017
3. Pendaftaran pasangan calon (Paslon) 8-10 Jan 2018
4. Verifikasi Paslon pada 10-16 Jan 2018
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
5. Penetapan paslon, 12 Feb 2018 (penyerahan surat cuti)
6. Pengundian dan pengumuman nomor urut pada 13 Feb 2018
7. Pengajuan sengketa pencalonan paling lama 3 hari sejak keputusan KPU ditetapkan
8. Kampanye dan debat publik 10-23 Juni 2018
9. Masa tenang 24-26 Juni 2018
10. Pemungutan dan penghitungan suara, 27 Juni 2018
Ditambahkan Mahyudin, bagi pasangan calon yang akan maju melalui jalur perseorangan, maka harus menyerahkan bukti dukungan berupa fotocopy KTP beserta bukti dukungan dengan tanda tangan basah sebanyak 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2015 lalu.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar