Mahyeldi Serahkan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
VALORAnews - Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo, Jumat (21/7/2017) menyerahkan santunan bagi warganya di dua tempat berbeda. Bantuan tersebut merupakan, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang yang diperuntukkan kepada ahli waris peserta jaminan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dengan total Rp268.080.000. Hadir dalam kesempatan itu Kepala BPJS Cabang Padang, Aland Lucy Patity.
Mahyeldi mengatakan, penyerahan klaim tersebut merupakan bentuk keseriusan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS.
Oleh sebab itu, imbaunya, kepada perusahaan- perusahaan di Kota Padang agar menekankan para karyawan/tenaga kerjanya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian bagi masyarakat khususnya pencari kerja agar masuklah kepada perusahaan yang sudah berkerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan,
"Semoga bantuan yang diberikan ini, dapat dimanfaatkan pihak keluarga dengan sebaik-baiknya, terutama bagi keperluan anak-anak," imbuh Mahyeldi didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Eyviet Nazmar.
Baca juga: 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
Sementara, Aland Lucy Patity menyebutkan, klaim yang diserahkan kali ini diserahkan kepada ahli waris atas nama Zamri, karyawan PT Adinda Sukses Mandiri JPT dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp115.800.000.
"Bantuan ini diterima ahli waris Ivitra Eroza, istri dari almarhum di Komplek Tarok Indah Permai I Blok J/I, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji," sebut Aland Lucy Patiti.
Selanjutnya, atas nama Azirwan, peserta Jasa Kontruksi Eksekutif Putra Utama, proyek pembangunan gedung Badan Ketahanan Pangan Sumbar, sebesar Rp152.280.000 . Bantuan diterima istri almarhum, Syamsiar Murni yang berdomisili di jl Dadok Raya No.25 A Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
"Nilai klaim yang dibayarkan berbeda setiap besarannya. Hal itu dikarenakan dihitung dari masa kerja peserta jaminan disertai upah yang dilaporkan," terang perempuan yang akrab disapa Lucy ini.
Baca juga: Pemprov Sumbar Targetkan 45 ribu Nelayan Terdaftar jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dikatakan Lucy, agar setiap perusahaan melindungi tenaga kerjanya dengan cara mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga itu semuanya bisa mendapatkan jaminan perlindungan.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar