Ferizal Ajak Manfaatkan Potensi Perantau
VALORAnews - Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan mengajak seluruh anak nagari, perangkat pemerintahan serta Bamus di Kubang, Kecamatan Guguak, memanfaatkan segala potensi termasuk perantau agar sato sakaki mambangun nagari. Kepedulian perantau, memiliki andil besar dalam membantu percepatan pembangunan nagari, jika saja dikelola secara maksimal.
"Nagari Kubang adalah salah satu nagari yang sudah maju, baik dari segi perekonomian maupun indeks pembangunan manusia (IPM)-nya di Limapuluh Kota. Anak Nagari yang merantau di luar daerah juga banyak yang sukses, mestinya potensi ini bisa kita manfaatkan dengan baik," kata Ferizal ketika memberikan tausiah Ramadhan di Masjid Raya Kubang, Senin (19/6/2017).
Ferizal menyebut, anak nagari bersama Pemnag, mesti terus berkoordinasi dan membangun komunikasi yang baik dengan perantau, agar mereka bisa memberi kontribusi terhadap percepatan pembangunan di nagari. Kontribusi perantau, katanya, tidak hanya dalam bentuk bantuan pendanaan tetapi juga pemikiran dan gagasan.
Selain punya banyak pengalaman di bidang usaha maupun di pemerintahan, karena mereka banyak berinteraksi dengan daerah luar, perantau juga memiliki jaringan yang bisa dimanfaatkan seperti di Jakarta.
Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar
"Nagari Kubang, juga terkenal dengan pengusaha martabak yang dikenal ke seluruh Indonesia," tutur Ferizal.
Guna menggenjot Pendapatan Asli Nagari (PAN), Pemnag bersama Bamus Kubang bisa saja membuatkan Pernag tentang kontribusi penggunaan hak paten nama nagari yang dipakai seluruh pedagang martabak asal Kubang. Hal ini tentu akan mendatangkan inkam untuk PAN. Sebab, melalui pernag itu, para pedagang akan mengeluarkan kontribusi untuk pembangunan nagarinya.
Ferizal juga mengajak unsur pemerintah bersama Bamus, lebih aktif menelorkan usulan dalam bentuk produk hukum (Pernag), guna mengatur kearifan lokal dan tata-kelola pemerintahan di nagari. Sesuai UU No 6 Ttahun 2014 tentang Desa serta PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, mengamanatkan agar pendapatan nagari harus mencapai 13 persen dari nilai penerimaan Dana Desa (DED).
Misalnya di Nagari Kubang, pada Tahun 2017 ini yang mendapat dana DED sebesar Rp800 juta, maka PAN yang harus dicapai Pemnag harus sebesar Rp104 juta setiap tahunnya. "Apakah itu berasal dari dana pajak, retribusi, juga bisa melalui pengelolaan BUM-Nag. Itu yang diamanatkan pada UU Desa," jelasnya.
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
Selain Ferizal selaku ketua Tim II, turut hadir dalam kegiatan itu, sejumlah pejabat pemkab di antaranya, Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang, Yulianto, Kasi Perikanan, Staf Dinas Perhubungan, Bagian Kesra dan Humas.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya