Warga Landai Butuh Regulasi Daerah Jamin Harga Gambir
VALORAnews - Tingginya harga komoditas gambir belakangan ini yang mencapai angka Rp100 ribu/kilogram, mendatangkan peningkatan pendapatan ekonomi masyatakat di Jorong Landai, Nagari Harau. Pendapatan per kapita masyarakat di jorong berpenduduk 200 KK tersebut, bahkan bisa melebihi pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hanya saja, sejumlah petani gambir di Jorong Landai terkendala karena tidak adanya kepastian harga gambir di pasaran. Ketika harga tinggi, warga Landai mengaku menangguk keuntungan besar. Tapi, ketika harga turun, mereka bisa tak punya pendapatan.
"Harusnya ada regulasi yang mengatur sistem pengolahan maupun penjualan komoditi gambir, agar masyarakat kita tidak selalu dipermainkan oleh para toke dan tengkulak," kata Wali Jorong Landai, Nel Gustian, ketika berdiskusi dengan tim Safari Ramadhan II yang diketuai Wabup Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, Senin (12/6/2017).
Di jorong Landai yang berpenduduk sekitar 400 jiwa, selain petani yang mengolah sawah dan ikan, mayoritas warga sekitar bekerja mengolah gambir. Gustian menyebut, produksi komoditas gambir di Landai mencapai 2 ton per minggu atau sekitar 8 ton per bulan.
Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar
"Jika dikalkulasikan dengan harga gambir saat ini yakni Rp50 ribu/kilogram, maka penghasilan masyarakat kami yang berjumlah 200 KK bisa mencapai Rp10 hingga Rp20 juta per bulan. Ini setelah dikeluarkan biaya produksi dan pengolahan. Lebih tinggi dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.
Hanya saja, saat ini kondisi petani perkebunan gambir di Landai belum mampu memproduksi komoditi yang mengandung zat Katekin itu, dengan mutu terbaik. Ini disebabkan, petani masih menggunakan pengolahan dengan cara tradisional.
Hal itu diduga menjadi penyebab turun naiknya harga gambir. Kondisi itu menimbulkan tidak adanya kepastian harga sehingga cenderung fluktuatif setiap bulan.
Ferizal Ridwan meminta, pemerintah nagari Harau berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan, DBPMDN serta Diskoperindag, guna merancang regulasi, baik dalam bentuk Perbup atau Pernag tentang tata cara pengolahan dan sistem penjualan komoditi gambir.
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
Terkait pengolahan, katanya, para petani gambir perlu diberikan pembinaan, pelatihan serta edukasi bagaimana tata cara mengolah gambir yang baik. "Nanti, undang kami ketika rapat kerja, agar saya bisa memfasilitasi dengan OPD terkait," terangnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya