Kata Ferizal, Pembangunan Butuh Partisipasi Masyarakat
Karena, katanya, ke depan masalah pembebasan lahan untuk pembangunan insfrastuktur tidak boleh lagi terhambat karena persoalan ganti rugi lahan. "Sebab, persoalan ganti rugi sudah diatur dalam Peraturan Presiden No 38 Tahun 2015, tentang Kerjasama Infrastuktur," sebut Ferizal Ridwan. (rls/vri)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya