Revisi RPJMD Dipicu Pengalihan Kewenangan
VALORAnews - Pengalihan kewenangan 11 sub urusan dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi, jadi salah satu faktor terjadinya perubahan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan adanya pengalihan tersebut, harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap kebutuhan pendanaan dalam perencanaan program pembangunan daaerah.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit saat menyampaikan nota pengantar perubahan kebijakan umum RPJMD pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (12/4/2017).
Menurutnya, perubahan ini dilakukan seiring terjadinya beberapa perubahan dalam hal kewenangan dan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Perubahan ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian seiring terjadinya perubahan akibat dari pengalihan kewenangan yang sebelumnya belum dipertimbangkan. Terjadinya perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyebabkan berubahnya kebutuhan dan alokasi anggaran dan program kegiatan," kata Nasrul Abit dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Hendra Irwan Rahim tersebut.
Baca juga: Hendra Irwan Rahim: Peredaran Narkoba harus Diantisipasi sejak Dini
Dijelaskan, pada saat RPJMD Sumatera Barat 2016-2021 ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2016, belum sepenuhnya mempertimbangkan pengalihan kewenangan. Seiring pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014 dan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016, terjadi pengalihan kewenangan dan perubahan pada Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD).
Menurut Nasrul, substansi dari perubahan tersebut adalah penyesuaian dengan kebutuhan dan pendanaan. Sedangkan titik fokus arah pembangunan, tetap pada apa yang telah tertuang dalam RPJMD awal, antara lain pengamalan agama dan adat istiadat, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pengembangan potensi sumber daya alam untuk kepentingan pembangunan daerah.
Pada rencana perubahan kebijakan umum RPJMD, dia menjelaskan, telah mencermati arah dan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahap 3. Selain itu, faktor-faktor pengaruh dari perubahan di tingkat regional dan internasional juga telah diperhatikan.
"Titik yang jadi perhatian antara lain pengalaman agama dan adat, pendidikan, kesehatan, reformasi birokrasi, pertanian, pariwisata, rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana, penanganan daerah tertinggal dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Hendra Irwan Rahim: Koperasi itu Enak Dibicarakan, Susah Dilaksanakan
Peningkatan daya saing daerah, juga jadi muara dari arah kebijakan pembangunan daerah kedepan. Hal itu akan dicapai, melalui pemanfaatan dana pembangunan yang lebih efektif dan efisien, peningkatan peran seluruh stakeholder, peningkatan kualitas sumberdaya manusia aparatur pemerintahan sehingga memiliki etos kerja.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro