Revisi RPJMD Dipicu Pengalihan Kewenangan

Rabu, 12 April 2017, 21:48 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Revisi RPJMD Dipicu Pengalihan Kewenangan
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim didampingi unsur pimpinan dewan lainnya, menerima dokumen revisi RPJMD Sumbar 2016-2021 dari Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit pada paripurna yang digelar, Rabu (12/4/2017). (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Khusus pada kebijakan pembangunan ekonomi, Nasrul Abit mengungkapkan, akan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi serta peningkatan daya saing. Target tersebut menurutnya akan diwujudkan melalui penciptaan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Kemudian, peningkatan pendapatan masyarakat, penguatan sektor riil, menciptakan lapangan kerja yang luas, peningkatan peran investasi swasta, pemerintah dan masyarakat yang selanjutnya diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan pengangguran," katanya.

Sebelumnya, Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna mengingatkan, perubahan kebijakan umum RPJMD tidak hanya mengakomodir perubahan nomenklatur perangkat daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Baca juga: Rakerda Dekopinda Padang, Hendra: Saatnya Libatkan Milenial di Koperasi

"Pemerintah daerah hendaknya juga dapat mengantisipasi kemungkinan perubahan target kinerja pembangunan daerah serta perubahan asumsi makro ekonomi daerah," katanya.

Diakui, lahirnya PP 18/2016 telah membawa perubahan terhadap susunan OPD yang sejalan dengan pengalihan kewenangan 11 sub urusan dari pemkab/pemko. Perubahan tersebut berdampak kepada kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah serta target kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD sebelumnya.

Rapat paripurna DPRD Sumatera Barat ini, selain beragendakan penyampaian nota pengantar perubahan RPJMD, juga beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda yaitu Ranperda Nagari dan Ranperda perubahan ketiga Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Agenda lainnya adalah pembentukan dan penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) penyusunan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2016. (rls/kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: