Ini Penjelasan Kepala Distanhorbun Sumbar Soal SE Gubernur

Rabu, 08 Maret 2017, 21:37 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ini Penjelasan Kepala Distanhorbun Sumbar Soal SE Gubernur
Gerakan percepatan tanam padi serentak, dilakukan Bupati Agam, Indra Catri di Durian Kapeh, Kecamatan Tanjung Mutiara, Sabtu (11/2/2017). Kegiatan ini dihadiri Koordinator Upaya Khusus (Upsus) padi, jagung dan kedelai Pusat Widi Widianto, TNI AL Kolonel H
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Banyaknya kritikan berbagai elemen masyarakat terhadap Surat Edaran Gubernur beromor 521.1/1984/Distanhorbun/20017 yang ditujukan pada bupati/walikota se-Sumbar, bertarikh 6 Maret 2016, diklarifikasi Kepala Dinas Pertanian, Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Sumbar melalui pesan yang berisikan 11 poin penjelasan.

Pesan itu kemudian segera menyebar dari satu grup percakapan ke grup lainnya secara viral sepanjang Rabu (8/3/2017). Berikut penjelasannya. (Baca: SE Gubernur Sumbar Soal Swasembada Pangan Dipergunjingkan di Media Sosial)

Sekaitan dengan surat Edaran, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Program UPSUS untuk capaian swasembada beras secara nasional. UPSUS tersebut diperintahkan Bpk Presiden kepada Kementan dan TNI. Perintah oleh Presiden adalah dalam rangka ketahanan pangan nasional.

Baca juga: Tarhib Ramadhan Bersama Forum Silaturahim Majelis Taklim, Nevi: Jaga Keikhlasan Siang dan Malam

2. Untuk tahun 2017 telah ditetapkan, bahwa Sumbar harus produksi padi sebanyak 3 juta ton. Untuk mencapai itu harus ada upaya percepatan tanam dan memanfaatkan lahan sawah yang ada semaksimal mungkin. Areal persawahan Sumbar hanya 230 ribu ha, sementara target telah ditetapkan oleh pusat harus tanam seluas 600.000 Ha/tahun.

3. Artinya Indek Pertanaman (IP) hrs dicapai 2.6 kali setahun, sawah harus ditanam.

4. Kita sdh canangkan gerakan tanam sejak tgl 9 feb sd tgl 23 feb 2017.

5. Pada kenyataannya ternyata masih banyak sawah yg tdk digarap dengan berbagai alasan. Alasan kadang tidak masuk akal karena kebiasaan. Malah ada yg menunggu masa tanam sesudah lebaran. Padahal kalau menunggu selesai lebaran, terdapat kekosongan selama 2 sd 3 bulan. Makanya kita desak agar selambat2nya 15 hari setelah panen harus ditanami lagi.

Baca juga: Gubernur Sumbar Sampaikan Terimakasih untuk Irdinansyah Tarmizi: Zuldafri Darma Dilantik jadi Bupati Tanahdatar

6. Berdasarkan kondisi diatas, maka Pemprov melalui OPD terkait berinisiatif membuat surat edaran kepada Bupati/Wako se sumbar, agar membantu program nasional ini dan agar semua kita ikut bertanggung jawab utk capaian produksi tsb

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: