Nelayan Terancam Melaut, Komisi II DPRD Minta Gubernur Keluarkan Edaran

Selasa, 07 Maret 2017, 18:56 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Nelayan Terancam Melaut, Komisi II DPRD Minta Gubernur Keluarkan Edaran
Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat, Yuliarman. (istimewa)

VALORAnews - DPRD Sumatera Barat menyurati gubernur agar mengeluarkan Surat Edaran terkait persoalan yang dihadapi nelayan kapal bagan. Dengan Surat Edaran (SE) tersebut, nelayan bisa melakukan aktivitas melaut seperti biasa menjelang keluarnya revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71 Tahun 2016.

Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat, Yuliarman dalam konferensi pers, Selasa (7/3/2017) menjelaskan, surat resmi DPRD tersebut ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim, Senin (6/3/2017).

"Melalui surat No 162/319/Persid-2017, DPRD meminta gubernur untuk mengeluarkan surat edaran dengan memedomani SE Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ini berkaitan dengan nasib dan kelangsungan hidup masyarakat nelayan," kata Yuliarman.

Permintaan mengeluarkan SE pada gubernur tersebut, kata Yuliarman adalah sebagai tindaklanjut dari pertemuan dengan Komisi II DPRD Sumbar dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, Satuan Pengamanan Laut dan Pantai serta masyarakat pemilik kapal bagan sebelumnya.

Baca juga: Pemprov Sumbar Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 7.000 Lebih Nelayan, Ini Harapan Mahyeldi

Rapat tersebut dilakukan berkaitan dengan Permen KP No 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dia menambahkan, berdasarkan hasl rapat koordinasi ke Kemenko Kemaritiman di Jakarta yang dihadiri Ketua Komisi II dan dinas terkait, pada prinsipnya Kementerian Kelautan dan Perikanan memahami kondisi nelayan di Sumatera Barat.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan peninjauan langsung ke Sumbar untuk mengetahui penggunaan Kapal Bagan, sehingga Permen untuk nelayan di Sumbar dengan muatan lokal dapat diatur tersendiri," ujarnya.

Yuliarman menyebutkan, dengan lahirnya Permen No 71 Tahun 2016, nelayan Kapal Bagan terancam tidak bisa melaut, karena aturan alat tangkap dalam aturan tersebut tidak sesuai dengan kondisi alat tangkap yang digunakan nelayan. Meskipun, pada prinsipnya pihak pengamanan laut di Sumbar bisa memahami kondisi kapal bagan, namun tentunya berharap nelayan tidak menyalahi aturan.

Baca juga: Judi Online Jangkiti Remaja hingga Intelektual, Ini Usulan Rahmat Saleh untuk Pemberantasan

"Agar tidak terjadi permasalahan antara pihak pengamanan dengan nelayan, ini memerlukan dukungan untuk aparat dan nelayan," terangnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI