Pansus III DPRD Sumatera Selatan Bertandang ke DPRD Sumbar, Ini Informasi yang Digali
PADANG (9/10/2023) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sumatera Selatan, Rizal Kenedi mengungkapkan, sengaja memilih DPRD Sumatera Barat sebagai lokasi studi komparatif.
Alasannya, Sumatera Barat merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"DPRD Sumatera Selatan juga tengah membahas Perda yang sama untuk tahun 2022-2042. Kita semua sengaja belajar ke Sumatera Barat, karena daerah ini sudah lama dikenal memiliki sumber daya manusia yang baik untuk diambil pembelajaran di sini," ungkap Rizal Kenedi mengawali dialognya dengan Komisi IV DPRD Sumbar di ruang khusus II, Senin.
Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, HM Nurnas yang menyambut rombongan Pansus III DPRD Sumsel mengatakan, Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman).
Baca juga: Final Open Turnamen KT Katapiang, Nurnas: Dukung Kegiatan Positif Generasi Muda
"Kita juga sengaja untuk mewujudkan keterpaduan prasarana dan sarana dalam rangka mendukung kebijakan pengembangan PKP," ungkap Nurnas.
Menurut Nurnas, Perda ini juga dijadikan pedoman bagi kabupaten/kota dalam penyusunan RP3KP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
"Kita merencanakan, Perda ini juga akan kita revisi sesuai kebutuhan dan dinamika saat ini," ungkap HM Nurnas.
Tampak ikut hadir rombongan komisi III DPRD Provinsi Selatan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Buchari, Sekwan DPRD Sumbar, Raflis, Dinas Perkimtan Sumbar, Bappeda serta Biro Hukum dan HAM Setda Sumatera Barat. (*)
Baca juga: Partai Demokrat Sumbar Sediakan Vaksin Sinovac, Nurnas: Bukti Kecintaan ke Masyarakat
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Percepatan Transformasi Digital di Sumbar, Peserta DLA Diminta Paparkan Rencana Aksi
- Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni