Irfendi Arbi dan Forkopimda Musnahkan Narkoba

Kamis, 02 Februari 2017, 17:38 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Irfendi Arbi dan Forkopimda Musnahkan Narkoba
Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi bersama jajaran Forkopimda, membakar barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kamis (2/2/2017). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Tindakan pelanggaran hukum masih terjadi di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. Indikasi itu bisa terlihat dari pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara di Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Demikian dikatakan Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi dalam sambutannya pada acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kamis (2/2/2017).

"Barang bukti perkara yang kita musnahkan hari ini, mengindikasikan bahwa sampai kini masih terdapat tindak pelanggaran hukum di wilayah yuridiksi Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang meliputi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota," ungkap Irfendi.

Tindak pidana itu, lanjut Irfendi, harus dicegah dan diberantas buat mewujudkan keamanan dan ketentraman masyarakat. Proses penegakan hukum tersebut, bukan hanya tugas lembaga penegak hukum semata, melainkan juga menjadi tugas berbagai pihak termasuk masyarakat.

Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar

"Tugas kita adalah, bagaimana melakukan upaya pencegahan dan meminimalisir munculnya potensi kejahatan dan menutup ruang orang berbuat jahat. Dalam hal ini, semua pihak perlu meningkatkan sinergitas, komunikasi dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut," tutur Irfendi.

Dikatakan, kemajuan teknologi dan informasi yang dirancang manusia buat berbagai kemudahan, ternyata juga dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk merusak tatanan kehidupan. Hal ini jelas perlu menjadi perhatian serius semua pihak termasuk masyarakat.

"Kita mengajak semua jajaran pemerintah dan organisasi atau lembaga yang ada agar ikut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa untuk tegaknya hukum dan keadilan dimulai dari diri pribadi dan keluarga," papar Irfendi.

Sebelumnya, Kajari Payakumbuh, M Hasbih dalam laporannya menyebut, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu-sabu sebanyak 44,94 gram, ganja sejumlah 368,14 gram dan ekstasi sebanyak 14 butir. Barang bukti itu berasal dari sekitar 56 kasus.

Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya

"Barang bukti itu terkait dengan kasus Narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan Pengadilan Negeri Payakumbuh periode September 2016 hingga Januari 2017 dari sekitar 56 kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Hasbih.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: