Irfendi Arbi dan Forkopimda Musnahkan Narkoba
"Kita berkomitmen untuk terus memerangi narkoba. Jadi jangan ada yang main-main dengan narkoba tersebut. Sepanjang 2016 lalu, putusan hukuman dalam kasus narkoba ada yang mencapai selama 13 tahun," ingat Hasbih.
Ikut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti itu Kapolres Payakumbuh, AKBP Kuswoto, Kepala BNN AKBP Firdaus ZN, Pengadilan Negeri Payakumbuh, Kodim 0306/50 Kota dan unsur Forkopimda lainnya. (rls/vri)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya