Bupati Solok Harus Segera Terbitkan Surat Penghentian Proyek Penimbunan Singkarak

Rabu, 21 September 2016, 21:18 WIB | Olahraga | Kab. Solok
Bupati Solok Harus Segera Terbitkan Surat Penghentian Proyek Penimbunan Singkarak
Penimbunan Danau Singkarak. (vebi rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Bupati Solok, Gusmal diminta untuk menerbitkan surat khusus, untuk penghentian pembangunan hotel di sepadan Danau Singkarak, yang dilakukan politikus Epyardi Asda.

Kabid Penataan Ruang Dinas Prasjaltarkim Sumbar, Chandra Mustika mengatakan, surat khusus pemberhentian pengerjaan pembangunan hotel yang diterbitkan bupati, juga harus disampaikan kepada pihak investor yakni Epyardi Asda.

Ia mengatakan, dari sisi tata ruang, pengerjaan tersebut sangat menyalahi aturan. Seharusnya kawasan itu diperuntukkan pengembangan pariwisata bukan pembangunan gedung.

"Karena sudah melanggar tata ruang, sanksinya sudah ada di undang-undang dan juga sudah dijabarkan dalam rencana wilayah tata ruang Kabupaten Solok," ujarnya.

Baca juga: Pascalongsor, Jalinsum Solok-Padang Panjang Bisa Dilalui Sabtu Sore Ini

Sementara, Kepala Bapedalda Sumbar, Asrizal Asnan mengatakan, dalam pengerjaan proyek tersebut ada indikasi pelanggaran. Ia menambahkan kalau polemik proyek yang dinilai sudah merusak Danau Singkarak. Informasi ini juga sudah sampai ke pusat dan menjadi perbincangan.

Untuk itu, dalam rapat yang dilakukan diputuskan agar pengerjaan segera dihentikan dan dilakukan pemasangan plang pemberhentian proyek.

Terkait sejauh mana dampak lingkungan yang sudah ditimbulkan dalam pengerjaan proyek tersebut, Asrizal bakal melakukan pengkajian terlebih dulu.

Seperti dari mana sumber material didatangkan, apakah berizin atau tidak serta material tersebut merusak atau tidak. "Jadi semuanya perlu pengkajian," ujarnya.

Baca juga: Longsor di Nagari Kacang Pagi Ini, Lintas Tengah Jalinsum Tak Bisa Dilalui

Untuk itu, katanya, semua pengkajian saat ini sedang dilakukan oleh tim Bapedalda Kabupaten di lapangan. Sementara, jika proyek tersebut nantinya resmi dibatalkan, material yang telah ditimbunkan ke danau, semuanya adalah tanggungjawab pemrakarsa (investor-red)

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: