Surat Gubernur Soal Penimbunan Singkarak Beredar, Begini Isinya

Rabu, 21 September 2016, 17:52 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat

VALORAnews -- Surat dari Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno kepada Bupati Solok Gusmal terkait pembangunan hotel yang dilakukan di sekitar Danau Singkarak, beredar di grup whatsapp wartawan, Rabu (21/9/2016).

Surat dengan kepala "Gubernur Sumatera Barat" tersebut, bernomor 650/351/VI/PW-LH/Bappeda-2016 tertanggal 30 Juni 2016. Surat ini menanggapi surat dari Pemerintah Solok dengan nomor 050/645/Bappeda-Bup/2016 tertanggal 7 Juni 2016.

Surat yang beredar ini, berisi dengan perihal: rekomendasi izin prinsip pemanfaatan ruang. Sedangkan surat ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Surat ini ditembuskan juga kepada Sekdaprov Sumbar dan Kepala Disprasjaltarkim Sumbar.

Begini isi surat tersebut:

Baca juga: Dipaksa Jalan Kaki untuk masuk Areal Produksi, Bupati Solok Tabik Suga di Pabrik Aqua

Sehubungan dengan surat saudara (Bupati Solok-red) nomor 050/645/Bappeda-Bup/2016 tertanggal 7 Juni 2016 perihal rekomendasi izin prinsip pemanfaatan ruang di kawasan strategis provinsi Danau Singkarak, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Danau Singkarak sesuai dengan perda no 13 tahun 2012 tentang RTRW provinsi Sumbar tahun 2012-2032, ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dari segi lingkungan hidup yang dimanfaatkan untuk penyediaan energi dan pariwisata.

2. Sesuai dengan Permen PU no 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau, yang diatur dalam pasal 12 ayat 1, garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit 50 meter dari permukaan air tertinggi yang pernah terjadi.

3. Pembangunan fasilitas pariwisata di sekitar kawasan Danau Singkarak harus memperhatikan:

Baca juga: Bupati Solok Harus Segera Terbitkan Surat Penghentian Proyek Penimbunan Singkarak

a. Perda no 13 tahun 2012 Provinsi Sumbar tentang RTRW provinsi Sumbar tahun 2012-2032 dalam rencana pola ruang yang dinyatakan sempadan danau, waduk, adalah dengan jarak 50 - 100 meter dari titik pasang tertinggi air danau, waduk.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: