Surat Gubernur Soal Penimbunan Singkarak Beredar, Begini Isinya
b. Perda no 1 tahun 2013 Kabupaten Solok tentang RTRW Kabupaten Solok 2012-2031.
c. Perda no 3 tahun 2012 Kabupaten Solok tentang bangunan gedung.
4. Pembangunan fasilitas pariwisata disekitar Danau Singkarak harus memperhatikan aturan penggunaan sempadan danau, yaitu 50 meter dari titik pasang tertinggi.
Baca juga: Dipaksa Jalan Kaki untuk masuk Areal Produksi, Bupati Solok Tabik Suga di Pabrik Aqua
5. Terhadap surat Bupati solok nomor 050/645/Bappeda-Bup/2016 tertanggal 7 Juni 2016, perihal rekomendasi izin prinsip pemanfaatan ruang di kawasan strategis Danau Singkarak, mengenai lokasi rencana pembangunan hotel dan resort yang berada pada kawasan sepadan Danau Singkarak berjarak 14,5 meter dari pinggir Danau Singkarak tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana disebutkan di atas, oleh sebab itu agar disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Solok kepada investor untuk menyesuaikan dengan aturan.
6. Pada saat pemerintah Kabupaten Solok akan meminta persetujuan izin prinsip pada pemerintah Provinsi Sumbar, supaya dilengkapi dengan gambar-gambar serta peta lokasi, agar terlihat desain secara keseluruhan. (dal)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro