Dishubkominfo Hadiri Sidang Sengketa Informasi Minus Surat Kuasa

Rabu, 20 Mei 2015, 11:59 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Dishubkominfo Hadiri Sidang Sengketa Informasi Minus Surat Kuasa
Pemohon dari LBH Pers Padang, menghadiri persidangan yang digelar KI Sumbar, Rabu (20/5/2015) terhadap perkara nomor register 05/V/KISB-PS/2015 terkait tidak puasnya atas jawaban keberatan atasan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Dishubkominf

VALORAnews - Sidang sengketa informasi publik antara LBH Pers Padang sebagai pemohon dengan Dishubkominfo sebagai termohon, ditunda Rabu (27/5/2015) depan.

"Sidang ditunda karena termohon tidak mengantungi surat kuasa dari pimpinan badan publik yang menjadi termohon," ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Syamsu Rizal, Rabu (20/5/2015) pada persidangan di ruang sidang KI Sumbar.

Sengketa informasi diajukan LBH Pers dengan nomor register 05/V/KISB-PS/2015 terkait tidak puasnya atas jawaban keberatan atasan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Dishubkominfo Sumbar, tentang laporan penggunaan anggaran pembentukan Komisi Informasi Sumbar Tahun Anggaran 2014.

"Ini untuk melaksanakan prinsip ketransparanan dan akuntabilitas badan publik," ujar Direktur LBH Pers Padang, Rony Saputra.

Baca juga: Sengketa Informasi Publik Syarif Hasan dan Pemkab Agam Damai

Menurut Anggota Majelis Komisioner, Adrian, tanpa surat kuasa, maka mewakili badan publik Dishubkominfo tidak bisa duduk di kursi termohon.

"Karena termohon atau kuasanya akan menjadi penentu terlaksananya persidangan, kuasa termohon punya kewenangan membuat keputusan atas badan publik tersebut," ujar Adrian.

Mewakili badan publik Dishubkominfo Sumbar, Erita Rais mengakui, kalau kapasitasnya hadir belum bisa dikatakan mewakili Dishubkominfo.

"Surat undangan persidangan baru saya terima pagi ini. Oleh pimpinan disuruh menghadiri, sidang adjudikasi hari ini," ujarnya.

Baca juga: Anggaran KI Sumbar tak Ada, LBH Pers: Ini Pengkebirian Lembaga

Erita memastikan untuk sidang selanjutnya, kuasa yang dimaksud ketentuan adjudikasi di Komisi Informasi akan dipenuhi.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: