Sengketa Informasi Publik Syarif Hasan dan Pemkab Agam Damai
PADANG (1/7/2022) - Sengketa informasi publik antara Syarif Isran sebagai pemohon dengan termohon Sekda Agam akhirnya sepakat damai. Dalam sidang ini, Sekda Agam memberikan kuasa pada Kabag Hukum, Oyong Liza.
"Kedua pihak dimediasi sudah bersepakat damai, dengan mediator Tanti Endang Lestari. Hal ini sesuai Perki No 1 Tahun 2013, keputusan mediasi dibacakan majelis komisioner pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum," ujar Ketua Majelis Komisioner, Nofal Wiska, Jumat (1/7/2022) di ruang sidang KI Sumbar.
Sengketa informasi publik terjadi setelah Syarif Isran, mengajukan permohonan informasi dana keberatan informasi pada atasan PPID Utama Pemkab Agam, tentang data kependudukan di Disdikcapil.
"Saya minta data kependukan kepad Disdukcapil tapi tidak diberi," ujar Syarid Isran.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Oyong liza selaku kuasa di sidang penyelesaian sengketa informasi publik, kukuh mengatakan informasi diminta tidak bisa diberikan.
Tapi, di forum mediasi akhirnya para pihak sepakat damai, Pemkab Agam bersedia memberikan data ceklist setelah dilakukan pengecekan Disdukcapil terkait daftar nama penduduk yang menguasai lahan apakah warga Agam atau tidak.
"Kesepakatan mediasi kita bacakan putusannya siang ini, sifatnya final dan mengikat, putusan ini harus ditindaklanjuti termohon 14 hari kerja sejak putusan diterima para pihak."
"Regsiter sengketa antara Syarif Isran dengan Atasan PPID Utama Pemkab Agam selesai," ujar Nofal yang juga Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar didampingi anggota majelis komisioner, Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi, dengan Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra.
Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik
Sedangkan pada sidang kedua Jumat siang, antara Rion Satya dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi berlangsung dengan agenda pembuktian.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024