Dishubkominfo Hadiri Sidang Sengketa Informasi Minus Surat Kuasa
"Saya yakin pada sidang selanjutnya surat kuasa dimaksud akan disiapkan," ujarnya.
Pemohon berharap lembaga Komisi Informasi adalah lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan perintah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Saya berharap badan publik sebagai termohon untuk serius dalam beracara sengketa informasi di KI Sumbar, karena keberadaannya ditentukan oleh undang-undang," ujar Rony.
Baca juga: Pembredelan Pers Dikupas Wartawan Padang
Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Syamsu Rizal memerintahkan termohon, untuk memenuhi ketentuan beracara di sengketa informasi publik.
"Pada sidang Rabu (27/5/2015) termohon harus menyiapkan surat kuasa," ujar Syamsu Rizal saat menunda persidangan. (vry)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro