Anggaran KI Sumbar tak Ada, LBH Pers: Ini Pengkebirian Lembaga

Rabu, 08 Februari 2017, 10:07 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Anggaran KI Sumbar tak Ada, LBH Pers: Ini Pengkebirian Lembaga
Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra menyerahkan rekomendasi perubahan UU ITE kepada anggota DPR RI, Alex Indra Lukman, 8 November 2015 lalu. (dok LBH pers padang)

VALORAnews - Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra menilai, tak adanya alokasi anggaran untuk Komisi Informasi (KI) Sumbar, sebuah bentuk dari pengkebirian sebuah lembaga yang jadi tempat pencarian keadilan tentang keterbukaan informasi publik.

"Ini bentuk pengkebirian lembaga yang jelas UU pembentukannya. Pemprov Sumbar seperti mendapatkan legitimasi dari UU Pemda dan Peraturan Pemerintah tentang OPD," terang Roni, Selasa (7/1/2017).

Padahal, terangnya, Kemendagri sendiri sudah memberikan solusi lewat surat tertanggal 13 Desember 2016 yang ditujukan ke gubernur Sumbar. Surat yang ditandatangani Dirjend Otda itu secara jelas menyebutkan soal penganggaran KI di angka 2 huruf b surat dengan No 061/9896/OTDA itu.

Menurut Roni, gubernur harus proaktif memperkuat lembaga Komisi Informasi di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini. (Baca:Tak Anggarkan KI di ABPD, Jhon Fresly: Gubernur Langgar Sumpah Jabatan)

Baca juga: Pembredelan Pers Dikupas Wartawan Padang


"Keterbukaan informasi publik itu adalah sarana penciptaan pemerintahan yang good governance dan clean government dan bebas KKN. Utama sekali, terbuka itu pintu awal pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Roni. Menurut Roni, lahirnya UU Pemerintahan Daerah dengan mengatakan KI Provinsi dan KPID, tidak otomatis mengenyampingkan ketentuan dari UU lain.

"Idealnya memang anggaran KI Provinsi itu dari APBN, tapi UU lembaga ini masih sah sampai sekarang. Perintah anggarannya oleh UU harus dipatuhi dan tidak ada penyimpangan soal menganggarkan KI ini di APBD," ujarnya. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: