DPT Pilgub 2024 Sumbar Berkurang 8.045 dari DPS, Bawaslu Ditemukan Anggota TNI Aktif jadi Pemilih
Catatan Bawaslu
Jelang penutupan rapat pleno, anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengingatkan KPU Sumbar, soal temuan Bawaslu Kota Pariaman tentang seorang anggota TNI aktif yang tercatat sebagai pemilih.
"Anggota TNI aktif, merupakan salah satu elemen masyarakat yang tidak memiliki hak pilih. Melalui forum ini, kita meminta KPU Sumbar merevisi ini," ungkap Khadafi.
Baca juga: Bawaslu Sumbar: Semua Perubahan Dokumen Harus Teradministrasi secara Narasi
"Jika tidak direvisi, selain membahayakan bagi yang karir bersangkutan, juga membuat persoalan tersendiri dalam pesta demokrasi kita," terang Khadafi.
Selain itu, Khadafi mengingatkan permintaan penambahan TPS di salah satu nagari di Kabupaten Solok Selatan.
"Permintaan penambahan TPS ini disampaikan secara tertulis oleh wali nagarinya. Penambahan TPS ini ternyata tidak diakomodir sewaktu penetapan TPS di kabupaten Solok Selatan. Kita minta itu dipertimbangkan untuk diloloskan di forum level provinsi ini," tambah Khadafi.
Terkait anggota TNI aktif yang tercatat dalam DPT, anggota KPU Sumbar, Medo Patria mengatakan, akan memeriksa kembali identitas kependudukan yang bersangkutan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pariaman.
"KPU hanya sebagai pengguna (user). Jadi, pemeriksaan data seseorang itu, merupakan kewenangan Disdukcapil. Pemeriksaannya juga harus orang per orang," ungkapnya.
"Yang jelas, saat petugas kita melakukan pemutakhiran data pemilih, kami pastikan yang bersangkutan, identitas kependudukannya belum satupun membuktikan bahwa dia seorang anggota TNI aktif," terang Medo.
Terkait penambahan TPS, ungkap Medo, KPU Sumbar tak bisa meloloskan permintaan Bawaslu. Alasannya, rapat pleno yang digelar KPU Sumbar ini tak memiliki ruang untuk bisa mengubah jumlah TPS itu.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Siapkan 14 Personel jadi Walpri Dua Paslon Gubernur dan Wagub Pilkada Serentak 2024
- Alirman Sori Wacanakan Orang Tua Pelaku Tawuran Ikut Dijerat Hukuman
- BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar
- Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah
- Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat
Alirman Sori Wacanakan Orang Tua Pelaku Tawuran Ikut Dijerat Hukuman
News - 22 September 2024
Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
News - 21 September 2024
3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
News - 20 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024