DPT Pilgub 2024 Sumbar Berkurang 8.045 dari DPS, Bawaslu Ditemukan Anggota TNI Aktif jadi Pemilih

Senin, 23 September 2024, 06:42 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
DPT Pilgub 2024 Sumbar Berkurang 8.045 dari DPS, Bawaslu Ditemukan Anggota TNI Aktif jadi...
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen memimpin rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Sumbar pada Pilkada serentak 2024, Ahad sore. (mangindo kayo)

Catatan Bawaslu

Jelang penutupan rapat pleno, anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengingatkan KPU Sumbar, soal temuan Bawaslu Kota Pariaman tentang seorang anggota TNI aktif yang tercatat sebagai pemilih.

"Anggota TNI aktif, merupakan salah satu elemen masyarakat yang tidak memiliki hak pilih. Melalui forum ini, kita meminta KPU Sumbar merevisi ini," ungkap Khadafi.

Baca juga: Bawaslu Sumbar Ajak Semua Elemen Wujudkan Ekosistem Pemilihan yang Sehat, Jauh dari Polarisasi

"Jika tidak direvisi, selain membahayakan bagi yang karir bersangkutan, juga membuat persoalan tersendiri dalam pesta demokrasi kita," terang Khadafi.

Selain itu, Khadafi mengingatkan permintaan penambahan TPS di salah satu nagari di Kabupaten Solok Selatan.

"Permintaan penambahan TPS ini disampaikan secara tertulis oleh wali nagarinya. Penambahan TPS ini ternyata tidak diakomodir sewaktu penetapan TPS di kabupaten Solok Selatan. Kita minta itu dipertimbangkan untuk diloloskan di forum level provinsi ini," tambah Khadafi.

Terkait anggota TNI aktif yang tercatat dalam DPT, anggota KPU Sumbar, Medo Patria mengatakan, akan memeriksa kembali identitas kependudukan yang bersangkutan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pariaman.

"KPU hanya sebagai pengguna (user). Jadi, pemeriksaan data seseorang itu, merupakan kewenangan Disdukcapil. Pemeriksaannya juga harus orang per orang," ungkapnya.

"Yang jelas, saat petugas kita melakukan pemutakhiran data pemilih, kami pastikan yang bersangkutan, identitas kependudukannya belum satupun membuktikan bahwa dia seorang anggota TNI aktif," terang Medo.

Terkait penambahan TPS, ungkap Medo, KPU Sumbar tak bisa meloloskan permintaan Bawaslu. Alasannya, rapat pleno yang digelar KPU Sumbar ini tak memiliki ruang untuk bisa mengubah jumlah TPS itu.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI