BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar

Rabu, 18 September 2024, 20:05 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar
Tim BPJS Ketenagakerjaan Padang, Sentosa Aji didampingi Degi Solanda dan Aulia paparkan proses pendaftaran karyawan jadi peserta disela rapat harian Pengda JMSI Sumbar, di Sekretariat Jl Mangopoh No 12 Padang, Selasa sore. (mangindo kayo)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Untuk keanggotaan Desk Pilkada Pengda JMSI Sumbar, tambah Al Imran, terdiri dari Sutrisno, Osmond, Hendrizon, Yuamran dan Herlina.

"Strukturnya bisa ditambah dengan anggota lain yang kebetulan berhalangan hadir dalam rapat harian kali ini," terang Al Imran.

Menurut Aguswanto, Pengda JMSI Sumbar beranggotakan 11 media siber yang statusnya telah terverifikasi oleh PP JMSI.

"Media yang terverfikasi, datanya bisa diakses di website JMSI. Bagi anggota yang telah terverifikasi, juga diberikan sertifikat yang berlaku selama 3 tahun," terang Aguswanto.

Dalam data versi daring itu, setiap anggota JMSI dapat diketahui statusnya sesuai standar yang ditetakan Dewan Pers.

Media yang telah terverifikasi secara administrasi dan faktual, akan diberikan status Bintang 4.

Untuk media yang berstatus terverifikasi administrasi, dilabeli status Bintang 3.

Bagi media yang mendapat Bintang 2, artinya sudah mengikuti pendataan Dewan Pers.

Bagi yang berstatus Bintang 1, mengartikan media tersebut telah memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana amanat Pasal 9 ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers serta telah memiliki NIB dan NPWP.

Pada awal pendiriannya, terang Aguswanto, Pengda JMSI Sumbar beranggotakan 24 media siber sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan No: 15/SK-DP/I/2022 terrtanggal 10 Januari 2022.

"Alhamdulillah, Pengda JMSI Sumbar merupakan salah satu kepengurusan tingkat provinsi yang diverifikasi secara faktual oleh Dewan Pers, hingga akhirnya JMSI ditetapkan sebagai konstituen sebagaimana Surat Keputusan No: 15/SK-DP/I/2022 tertanggal 10 Januari 2022," ungkap Aguswanto. (*)

Halaman:
1 2 3 4
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: