Pilkada Sungai Penuh, Arief: Permohonan Herman-Nusran Tidak Dapat Diterima

Jumat, 22 Januari 2016, 23:59 WIB | Kuliner | Provinsi Sumatera Barat
Pilkada Sungai Penuh, Arief: Permohonan Herman-Nusran Tidak Dapat Diterima
Hakim I Dewa Gede Palguna (Kanan) didampingi Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilu daerah, Kamis (21/1/2016) di Ruang Sidang MK. (humas)

VALORAnews - Gugatan perselisihan hasil penghitungan (PHP) yang dilayangkan pasangan calon Herman Muchtar -- Nusran Joher pada pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai Penuh pada pemilihan serentak 2015, Jumat (22/1/2016), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis MK, Arief Hidayat mewakili sembilan hakim MK dalam persidangan yang berlangsung Jumat siang itu.

Selain itu, Arief dalam amar putusannya yang selesai dibacakan sekitar pukul 17.53 WIB itu juga menyatakan, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon.

Dengan vonis ini, pasangan calon nomor urut 1, H Asafri Jaya Bakri -- H Zulhelmi sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Sungai Penuh, berhak untuk ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU setempat yang juga termohon dalam kasus ini.

Baca juga: Hakim MK Nyatakan Gugatan Tri Suryadi-Taslim Lewat Tenggang Waktu

Dalam pertimbangannya, majelis MK menilai, batas maksimal perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) seharusnya hanay sebesar 2 persen x 22.910 yakni 458 suara saja. Sementara, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 22.910 suara - 16.268 suara = 6.642 suara (28,99 persen). Sehingga, perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal.

"Dengan data di atas, maka permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf (a) UU No 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah," terang Arief saat membacakan pertimbangan hukumnya. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: