OJK Tutup BPR Lubuk Raya Mandiri Lubuk Begalung, Ini Alasannya
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"OJK mengimbau nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang, karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan berlaku," tegas Roni. (*)
Baca juga: Padang jadi Tuan Rumah Festival Adat dan Budaya Nusantara 3, Ini Arahan Wagub Sumbar
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Perumda AM Padang Miliki Laboratorium Pengujian Air Berstandar ISO 17025:2017, Ini Kata Pj Wako
- Disdukcapil Padang Gelar Aktivasi IKD di BRI, Ini Kata CEO RO Padang
- Optimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Padang Bentuk 2 Tim Khusus
- Pengembang Perumahan Pondok Indah Balai Baru Layangkan Pengaduan ke Polda Sumbar, Ini Pemicunya
- Sektor Pariwisata Sumbang PAD Padang Rp100 Miliar Lebih, Kontribusi Terbesar dari Pajak Restoran, Hotel dan Hiburan