OJK Tutup BPR Lubuk Raya Mandiri Lubuk Begalung, Ini Alasannya

Selasa, 23 Juli 2024, 17:05 WIB | Bisnis | Kota Padang
OJK Tutup BPR Lubuk Raya Mandiri Lubuk Begalung, Ini Alasannya
Kantor pusat PT BPR Lubuk Raya Mandiri ini beralamat di Jalan Bypass KM 6, RT 03 RW 06 Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang, karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan berlaku," tegas Roni. (*)

Baca juga: Padang jadi Tuan Rumah Festival Adat dan Budaya Nusantara 3, Ini Arahan Wagub Sumbar

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: