OJK Tutup BPR Lubuk Raya Mandiri Lubuk Begalung, Ini Alasannya

Selasa, 23 Juli 2024, 17:05 WIB | Bisnis | Kota Padang
OJK Tutup BPR Lubuk Raya Mandiri Lubuk Begalung, Ini Alasannya
Kantor pusat PT BPR Lubuk Raya Mandiri ini beralamat di Jalan Bypass KM 6, RT 03 RW 06 Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang, karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan berlaku," tegas Roni. (*)

Baca juga: Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI