Irdinansyah - Epi Darma Menang di Mahkamah Konstitusi

Senin, 18 Januari 2016, 17:11 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
Irdinansyah - Epi Darma Menang di Mahkamah Konstitusi
Bupati Tanahdatar terpilih, Irdinansyah Tarmizi (tengah) foto bersama dengan sejumlah tokoh masyarakat luhak nan tuo, di depan gedung MK, Senin (18/1/2016). (facebook bas rizal)

VALORAnews - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan gugatan perselisihan hasil penghitungan (PHP) pemilihan bupati dan wakil bupati Tanahdatar, Edi Arman-Taufiq Idris tidak dapat diterima. Dengan penolakan ini, pasangan Irdinansyah Tarmizi-Zuldafri Darma dapat segera ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU setempat.

"Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan," ungkap Ketua Majelis MK yang menyidangkan perkara dengan registrasi nomor 76/PHP.BUP-XIV/2016, Arief Hidayat, seperti dikutip calon bupati terpilih, Irdinansyah Tarmizi, beberapa saat lalu.

Selain itu, majelis juga menyatakan, menolak untuk seluruhnya gugatan yang dilayangkan pasangan alon yang diusung Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Mereka menggugat calon petahana yakni Irdinansyah Tarmizi-Zuldafri Darma melakukan kecurangan bersama KPU dan Bawaslu setempat.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Arief dalam pembacaan putusan yang selesai dibacakan sekitar pukul 11.40 WIB itu.

Baca juga: Irdinansyah Dimakamkan di Tapi Selo Lintau, Zuldafri: Mohon Maafkan Kesalahan Almarhum

Pada sidang pemeriksaan saksi, Senin (11/1/2016), Hakim Ketua, Arief Hidayat sempat mempertanyakan bentuk kecurangan yang telah dilakukan termohon dan pihak terkait. Saat itu, kuasa hukum pemohon, Asril Halim menyatakan, hampir semua TPS di kecamatan Lintau Buo terutama di kampung paslon nomor 1 Irdinansyah, penyelenggaranay telah dikuasai.

Arief Hidayat kemudian mempertanyakan maksud dikuasai itu. Menurut pemohon, dikuasai itu artinya dipengaruhi. Ditanya lebih lanjut tentan maknsa dipengaruhi, Asril menjawab, "Kinerja KPU dan Panwaslu Tanahdatar tidak lagi objektif. Mereka lebih subjektif dan condong kepada pasangan nomor urut 1 yang merupakan pasangan petahana."

Saat itu, Arief menilai, dalil yang digunakan pemohon bahwa kinerja Panwaslu dan KPU dipengaruhi pasangan tertentu merupakan sebuah asumsi. Apalagi, pihak pemohon tidak menunjukkan bukti yang kuat apa yang dituduhkan. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: