OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya

Kamis, 18 April 2024, 07:15 WIB | Bisnis | Nasional
OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
Ilustrasi.

Berakhirnya kebijakan stimulus terkait penilaian kualitas aset bagi debitur dengan usaha mikro, kecil, dan menengah tersebut, telah konsisten mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi serta pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Indonesia melalui penerbitan Keputusan Presiden No 17 Tahun 2023 pada tanggal 21 Juni 2023. (*)

Halaman:
1 2 3

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: