BPR Sembilan Mutiara Air Bangis Ditutup, OJK Sumbar: Tenang, Nasabah Dijamin LPS
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, terang Guntar Kumala, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," terangnya.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Guntar Kumala. (*)
Baca juga: OJK Sumbar Edukasi UMKM dan Petani Binaan Bank Indonesia
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Tim BB POM, Bappelitbangda Sumbar dan Peneliti Unand Tinjau Keamanan Pangan Gula Merah dari Nila Sawit
- BRIN Temukan Formula Nira Sawit Jadi Gula Merah, Ini Harapan Penemu dan Bappelitbangda Pasbar
- Inflasi Tinggi Kerap Melanda, Bulog Sumbar Bangun Sinergisitas dengan TPID Pasbar
- Harga Sawit Anjlok, Warga Nagari Koto Sawah Ngadu ke DPRD Pasbar
- 7.764 Petani Pekebun Sawit Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan DBH 2024