BPR Sembilan Mutiara Air Bangis Ditutup, OJK Sumbar: Tenang, Nasabah Dijamin LPS

Rabu, 03 April 2024, 09:15 WIB | Bisnis | Kab. Pasaman Barat
BPR Sembilan Mutiara Air Bangis Ditutup, OJK Sumbar: Tenang, Nasabah Dijamin LPS
Ilustrasi.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, terang Guntar Kumala, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," terangnya.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Guntar Kumala. (*)

Baca juga: OJK Sumbar Edukasi UMKM dan Petani Binaan Bank Indonesia

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI