Pedagang Saham Sumbar Tumbuh 18,39 Persen

Rabu, 27 Maret 2024, 18:15 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
Pedagang Saham Sumbar Tumbuh 18,39 Persen
Ilustrasi.

SID merupakan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Seseorang yang memiliki SID dapat menggunakan layanan jasa yang disediakan oleh KSEI maupun oleh pihak lain berdasarkan aturan yang berlaku.

Kepemilikan SID untuk investor tidak ubahnya seperti KTP elektronik milik masyarakat umum. SID terdiri dari 15 digit unik, dengan 3 digit pertama adalah huruf dan 12 digit selanjutnya berupa angka.

Kepemilikan SID menjadi bukti sudah terdaftar secara resmi menjadi salah satu investor di pasar modal. (*)

Baca juga: OJK Sumbar Terima Pengaduan 1.467 Entitas yang Tidak Diawasi

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: