Pedagang Saham Sumbar Tumbuh 18,39 Persen
SID merupakan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Seseorang yang memiliki SID dapat menggunakan layanan jasa yang disediakan oleh KSEI maupun oleh pihak lain berdasarkan aturan yang berlaku.
Kepemilikan SID untuk investor tidak ubahnya seperti KTP elektronik milik masyarakat umum. SID terdiri dari 15 digit unik, dengan 3 digit pertama adalah huruf dan 12 digit selanjutnya berupa angka.
Kepemilikan SID menjadi bukti sudah terdaftar secara resmi menjadi salah satu investor di pasar modal. (*)
Baca juga: OJK Sumbar Terima Pengaduan 1.467 Entitas yang Tidak Diawasi
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Tambang Air Dingin Sudah Disanksi, Tidak Perlu Ada Rapat Lagi, DLH Sumbar: Patuhi Saja Kewajiban Teknis
- Deflasi April 2024 di Sumatera Barat Dipicu Turunnya Harga Komoditas Pangan
- Nigeria Tunjuk PT Kunango Jantan jadi Produsen Pembuat Mesin Pupuk Batubara, Ini Kata Gubernur Sumbar
- Gubernur Sumbar Klaim Target Cetak 100 Ribu Wirausahawan Telah Terlampui
- Sumbar Gagas Gerakan Tabungan Pajak, Ini Tujuannya