SF Hariyanto Dilantik jadi Pj Gubernur Riau, Mendagri: Perkuat SDM, Riau Kaya Sumber Daya Alam
JAKARTA (2/3/2024) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan, apabila amanah dijalankan dengan baik, maka akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, sekaligus kebanggaan keluarga.
Namun, jika amanah ini disalahgunakan tentu bakal menimbulkan risiko.
"Itu saya minta jalankan dengan baik, berikan contoh kepada staf," ungkap Tito saat melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, SF Hariyanto sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Riau menggantikan Edy Natar Nasution.
Pelantikan digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Mendagri Nobatkan Gubernur Sumbar Peraih Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2024
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No: 36/P Tahun 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Riau dan Pengangkatan Pj Gubernur Riau.
Dalam sambutannya, Tito berharap, amanah yang diberikan tersebut dapat dijalankan dengan baik.
"Tolong kepercayaan yang diberikan pimpinan negara, Bapak Presiden, dengan menandatangani Keppres tentang penjabat ini, agar dijalankan sebaik-baiknya," ujar Tito.
Tito membeberkan berbagai upaya yang perlu dilakukan SF Hariyanto, agar jadi pemimpin yang kuat.
Baca juga: 65 Anggota DPRD Sumbar Ikuti Orientasi Tugas, Sekjen Kemendagri: Daerah Mayoritas Kelola Uang Pusat
Menurutnya, pemimpin yang kuat tidak hanya ditopang oleh struktur pimpinan di atasnya, tapi juga dukungan dari jajaran di sekitarnya.
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- HUT ke-67 Tahun, PDRB Riau Terbesar Kedua di Luar Pulau Jawa
- Hardianto Pimpin Diskusi Renstra dan Penjadwalan Kegiatan Dewan bersama Bamus DPRD Sumbar
- Halal Bihalal bersama IKTD Riau, Wagub Sumbar Paparkan Progres Jalan Tol Pekanbaru-Padang
- Penting bagi Pemudik! Ini Jadwal Keberangkatan Kapal Ro-Ro Bengkalis Hari Pertama Idul Fitri 2024
- Pansus LKPj Riau 2023 Kupas Capaian Sektor Kesehatan dan Pendidikan