Makan dan Belanja Gratis Mau? Gunakan Aplikasi Ini yang Berikan Rp388 Ribu
SEPERTI namanya, Dosh: Earn cash back everyday akan memberikanmu bayaran sejumlah pengembalian dana atau cashback setiap harinya.
Cashback yang didapatkan bisa berupa makan dan belanja gratis di tempat sama kamu transaksi sebelumnya, kira-kira bagaimana caranya?
Pada artikel ini, Valora News akan membahas informasi terkait metode cuan beserta tahapan penukaran hingga bukti pembayaran lengkapnya.
Sekedar informasi, dulunya Dosh hanya tersedia dalam bentuk website dan sejak 25 April 2017 aplikasi penghasil uangnya sudah ada aplikasinya.
Baca juga: Main Game Crazy Bird Dapat Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu! Terbukti Membayar?
Hingga tulisan ini dipublikasikan pada 11 Januari 2024, aplikasi penghasil uang Dosh ini masih ada di Playstore dengan akumulasi aman digunakan.
Metode Cuan di Aplikasi Penghasil Uang Dosh
Sebelum memulai menghasilkan uang, kamu bisa kunjungi dulu situs Dosh tersebut atau download aplikasi penghasil uangnya di Playstore dan lakukan pendaftaran.
Input sejumlah pendataan lengkap seperti nama dan email serta nomor ponsel hingga kaitkan ke akun Paypal, berikutnya baru lah mulai mengerjakan misi terkait.
"Dapatkan uang kembali secara otomatis saat kamu berbelanja dan makan pakai Dosh dengan menukarkan penawarannya," tulis developer Dosh di Playstore dalam keterangannya.
Baca juga: Main Aplikasi Game Penghasil Uang, Dapat Saldo DANA Grati, Emang Ada?
"5 alasan kamu harus menggunakan Dosh yaitu pengaitan otomatis ke akun debit, dapat bayar makan dan belanja online dengan perolehan cashback 40%. Fiturnya juga sangat disenangi banyak orang," jelasnya.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024