Alirman Sori Himpun Masukan RUU Otoda, Memperjelas Definisi Pemerintahan dan Pejabat Daerah jadi Usulan
Sementara, Desrio Putra meminta agar pemerintah pusat memberi keleluasaan kepada pemerintahan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah secara baik.
Ia berharap, jangan ada intervensi dari pemerintahan pusat ke daerah dalam melaksanakan kebijakan yang strategis.
"Maka perlu juga mencantumkan persoalan pemekaran dan penggabungan daerah yang memiliki APBD kecil," terangnya.
Baca juga: Alirman Sori Bicara Toleransi Beragama di Masjid Al Quwait Banuaran
"Secara objektif, kabupaten dan kota di Sumatera Barat bisa memliki kesempatan luas untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan daerahnya sendiri," tambah Desrio.
Selanjutnya, akademisi Fakutlas Hukum Unand, Hengky Andora mengatakan, perlu adanya grand design untuk otonomi daerah, yang masuk ke dalam TAP MPR. Sehingga, pemerintahan daerah bisa berjalan dengan baik.
Definisi antara pemerintahan daerah dan pejabat daerah, perlu dipertegas kembali sehingga informasi yang ditangkap jelas dan tidak membingungkan. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bencana Lahar Dingin Sumbar, BSI Bantu Rp200 Juta, Apical Grup Distribusikan 6 Ton Minyak Goreng
- FK IJK Donasikan Logistik Pendukung Kebutuhan Harian Senilai Rp837 juta, Diserahkan Langsung ke Korban
- Presiden Jokowi akan Kunjungi Korban Bencana Sumbar Selasa Besok, Ini Lokasi yang Didatangi
- BWSS V Identifikasi Tumpukan Sisa Material Erupsi Gunung Marapi di Nagari Pandai Sikek Jarak 3 Km
- Update Banjir Bandang, 2 Jenazah di RSUD Tanah Datar dan 3 Jenazah di RSUD Sijunjung Belum Teridentifikasi