Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial, Kewenangan Provinsi hanya di Hutan Nagari dan Kemasyarakatan
Ranperda Perhutanan Sosial ini, dipandang akan membuka lapangan kerja baru hingga meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus menjadikan hutan tetap lestari.
Apalagi, mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitar 54,4 persen dari luas provinsi.
Selain itu, sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar, berada di kawasan hutan.
Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar