Pembangunan Infrastruktur dengan Skema PBPU, Mahyeldi Peringatkan Hal Ini
Sebab, pembiayaan dalam skema ini, memiliki konsekuensi berupa bunga yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Syukriah HG menyebutkan, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sumbar pada 2023 relatif kecil, hanya sekitar Rp1,4 triliun. Itu pun tersebar pada beberapa sektor.
"Jika hanya mengandalkan anggaran itu, pembangunan di daerah akan berjalan lambat. Oleh karena itu kita menawarkan pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU."
"Agar pemerintah daerah dapat memahami secara penuh tentang skema ini, maka kehadiran seluruh pihak berkompeten pada hari ini sangat penting untuk memberikan penjelasan secara komprehensif," ucap Syukriah. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Binjai Pelajari Pola Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD Sumbar
- Plt Gubernur Sumbar Isi Kuliah Umum di Unsri, Dorong Generasi Milenial Jadi Entrepreneur
- Komisi II DPRD Sumbar Bahas Pelaksanaan Agenda Triwulan III dan IV Bersama Mitra Kerja
- DPRD dan Kapolda Sumbar Siap Berkolaborasi Tumbuhkan Kesadaran Menciptakan Keamanan di Masyarakat
- Cadangan Pangan hanya Cukup untuk Dua Pekan Jika Terjadi Krisis Global, Ini Penjelasan Audy Joinaldy di Unja