7 Kerja Sampingan Online dan Offline, Bisa Dikerjakan Pelajar Hingga Pekerja
APABILA kamu sedang mencari uang tambahan, sudah waktunya mulai bekerja sampingan yang bisa dilakukan secara online dan offline atau dimana pun.
Penjelasan terkait 7 kerja sampingan ini bisa dikerjakan oleh semua kalangan dari pelajar, mahasiswa, pekerja swasta hingga PNS (Pegawai Negeri Sipil) sekali pun.
Hal tersebut dipublikasikan oleh TikTokers connectedatid dalam video nya, bahkan tertera juga estimasi penghasilan yang bisa kamu dapatkan usai bekerja sampingan.
Seperti jasa titip dengan keuntungan Rp1-3 juta bagi semua orderan, kemudian content creator dengan gajian hingga Rp5 juta per project dan isi survey berbayar Rp1-10 ribu/pertanyaan.
Ada juga ide jualan barang bekas bermerek atau thrift dengan estimasi keuntungan hingga Rp18 juta menurut TikTokers connectedatid, selanjutnya jadi guru les yang bergaji Rp500-800 ribu per bulannya.
Terakhir, ada pekerjaan dengan metode joki tugas dengan harga Rp100-300 ribu per tugas serta sewa kendaraan. Motor bisa dihargai dengan Rp70-100 ribu per hari, sementara mobil Rp200-500 ribuan juga.
7 Kerja Sampingan untuk Semua Kalangan
1. Jasa Titip
Kerja sampingan pertama yang bisa kamu coba yaitu dengan membuka usaha jasa titip, metodenya bisa terjadi apabila kamu mengunjungi suatu tempat tertentu yang tidak biasa dikunjungi teman mu.
Baca juga: Judi Online Jangkiti Remaja hingga Intelektual, Ini Usulan Rahmat Saleh untuk Pemberantasan
Anggap saja nih kamu perantau asal Padang yang bekerja di Jakarta, maka apabila kamu libur dan akan pulang kampung, dapat membuka usaha jasa titip kepada teman di Padang.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024