Kekerasan Terhadap Wartawan, KWAK: Ini Kejadian Berulang, Kapolri harus Tegas
"Kapolri atau Kapolda harus memproses anggota kepolisian yang menjadi pelaku tindak pidana terhadap wartawan Tribun Timur, wartawan Koran Sindo di Sulawesi Selatan dan juga pelaku tindak pidana terhadap wartawan Riau Online melalui peradilan umum, walaupun belum ada laporan dari korban. Karena, tindak pidana yang terjadi bukanlah merupakan delik aduan," ujar Roni.
Selain itu, KWAK Kepolisian harus menjerat pelaku tindak pidana menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 170 KUHP karena telah terjadi upaya dengan sengaja menghalang-halangi pers melakukan tugas jurnalistik dan dengan sengaja telah melakukan tindakan penganiayaan serta tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan pekerjaan peliputan.
"Kepada pelaku harus dikenakan sanksi administrasi dan sanksi disiplin, karena telah melakukan tindakan sewenang-wenang diluar perintah undang-undang dan telah mencemarkan nama kepolisian, sanksi berat berupa pemecatan adalah sanksi yang terbaik untuk dijatuhkan," desak Putera Tanhar.
Baca juga: Wartawan Padangpanjang Diancam, Adrian: Kami Tak Suka Mengepal Tangan dalam Saku
Sementara, Wakapolda Sumbar, Kombes Pol Hj Nur Afiah berjanji akan menyampaikan aspirasi desakan KWAK sebagai ujud solidaritas kepada pimpinan.
"Saya akan sampaikan aspirasi kawan-kawan wartawan di Padang terkait masalah di Pekanbaru kepada pimpinan," ujar Kombes Nur Afiah yang menemui massa KWAK di halaman dalam Mapolda Sumbar. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro